• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Anggota DPRD dan Kepala SPPG Daya Murni 4 Akui Dapur Berdiri di Lahan LP2B, Minta Berita Takedown

    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T07:12:05Z
    masukkan script iklan disini



     




    TUBABA– Supplier Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), yang juga merupakan anggota DPRD Tubaba berinisial T, mengakui bangunan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daya Murni 4 berdiri di atas lahan yang masuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 


    Ia juga menyebut proses peralihan status lahan masih berlangsung sehingga izin bangunan belum dapat diterbitkan.


    Pengakuan itu disampaikan T saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu. Menurutnya, proses administrasi perubahan status lahan telah diajukan dan kini berada pada tahapan pembahasan di pemerintah daerah.


    "Kalau prosesnya, setelah terinformasi ke Kepala SPPG, semua proses pengajuan peralihan itu sudah berjalan. Kalau kata Kepala Dinas Pertanian, sekarang sedang diproses dan sudah berada di meja eselon II," ujar T.


    Meski demikian, T mengakui dapur MBG tersebut hingga kini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurutnya, belum terbitnya izin tersebut berkaitan dengan status lahan yang masih masuk kawasan LP2B.


    "Untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memang belum bisa karena terkait lahan LP2B," katanya.


    Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Daya Murni berinisial D membenarkan bahwa perizinan bangunan masih dalam proses. Namun, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, ia juga meminta agar pemberitaan terkait pembangunan dapur MBG tidak lagi dipublikasikan.


    "Saya jelaskan dulu, sebelum dapur ini berdiri tentunya sudah ditetapkan sebelumnya, sehingga keluarlah SK untuk saya bertugas di dapur tersebut. Jadi terkait berita, saya minta kepada kawan-kawan agar beritanya ditutup atau ditakedown. Untuk izin sendiri masih diproses, saya tidak tahu apakah prosesnya sudah berjalan atau belum," ujar D.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat maupun instansi berwenang mengenai status proses perubahan fungsi lahan LP2B serta kelengkapan perizinan bangunan dapur MBG tersebut.


    Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan apabila terdapat informasi tambahan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.(San)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e