Mempawah Setelah memakan waktu yang cukup panjang, akhirnya, berkas perkara dan barang bukti tersangka kasus olii palsu, Edy Chow, diserahkan ke Kejari Mempawah oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Kajati Kalbar melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah memasuki tahapan penuntutan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Dr. Samsuri menegaskan bahwa setelah Tahap II diterima, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyelesaikan administrasi penuntutan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
