OGAN ILIR – Belum sempat menghirup udara bebas lama, seorang residivis narkotika kembali berurusan dengan hukum. Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap pria berinisial U alias OM (52) di rumahnya, Lingkungan II RT 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini bukan perkara biasa. Dari tangan tersangka, polisi tidak hanya mengamankan narkotika, tapi juga satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi aktif.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya, S.H. mengatakan, U alias OM merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup kebebasan selama empat hari. Namun alih-alih bertobat, ia diduga kembali menjalankan bisnis haram: mengedarkan sabu.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 0,56 gram, 1 pucuk senpi rakitan warna silver bergagang kayu, 2 butir amunisi aktif, 1 selongsong, 2 korek api yang dimodifikasi sebagai alat hisap, 1 unit HP OPPO, dan uang tunai Rp1.283.000 yang diduga hasil penjualan," jelas Iptu Surya.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi di kediaman tersangka. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim yang dipimpin IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H. langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka di lokasi.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H. menegaskan, penangkapan ini adalah bukti respons cepat polisi terhadap keluhan masyarakat.
"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul senjata api tersebut," ujar Iptu Mansyur.
Untuk memperkuat berkas perkara, barang bukti sabu, urine tersangka, senpi dan amunisi akan dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
Atas perbuatannya, U alias OM dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 306 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Polres Ogan Ilir memastikan tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba dan kepemilikan senpi ilegal. "Komitmen kami jelas: berantas sampai ke akar-akarnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat Ogan Ilir," tutup Iptu Mansyur.(H OI)
.png)
.png)
