• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kadiv Propam Polda Jateng Terbitkan Surat Edaran Terkait Pendampingan Pemeriksaan SPPG

    Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T15:13:10Z
    masukkan script iklan disini



    Semarang, Ungkapfakta.info –

     Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah menerbitkan surat edaran yang mengatur mekanisme pendampingan terhadap anggota Polri yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila mendapat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi dan memastikan setiap proses yang berkaitan dengan anggota Polri berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

    Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa anggota Polri maupun keluarganya yang mengelola SPPG, baik yang berdinas di Polda Jawa Tengah maupun di polda lainnya, diwajibkan melaporkan kepada Kabid Propam apabila menerima panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri terkait pengelolaan SPPG.

    Selain melaporkan adanya panggilan pemeriksaan, surat edaran itu juga mengatur agar materi atau pokok pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan turut disampaikan kepada Kabid Propam sebagai bagian dari mekanisme pendampingan internal.

    Surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya penguatan pengamanan di lingkungan kepolisian hingga tingkat Polres. Dalam ketentuannya, ruang pelayanan publik pada masing-masing satuan kerja (Satker) diwajibkan mendapat pengamanan dari personel Provost.

    Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Polri berjalan dengan baik serta mengantisipasi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atau kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai latar belakang diterbitkannya surat edaran tersebut maupun apakah kebijakan itu berkaitan dengan kasus tertentu.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e