• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    KMB Provinsi Lampung Terkesan Membela Oknum Lurah Terkait Dugaan Keterlibatan Dalam Proyek P3-TGAI

    Rabu, 22 Juli 2026, Juli 22, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T11:38:15Z
    masukkan script iklan disini



    Panaragan, ungkapfakta.info-

     Sikap Konsultan Manajemen Balai (KMB) Provinsi Lampung dalam merespons dugaan keterlibatan oknum Lurah Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) menuai sorotan.

    Pernyataan yang disampaikan pihak KMB dinilai lebih bernuansa pembelaan dibanding memberikan penjelasan yang menjawab substansi dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

    Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator KMB Provinsi Lampung, Kodirsyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (22/7/2026).

    Dalam keterangannya, Kodirsyah membantah anggapan bahwa lurah mengelola proyek P3-TGAI. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya lurah bersama pengurus P3A datang ke Bandar Lampung untuk menandatangani kontrak kegiatan.

    > “Kemarin itu lurahnya bersama P3A ke Bandar Lampung untuk tanda tangan kontrak. Berkaitan dengan yang menyatakan lurah mengelola pekerjaan tersebut, sepertinya jauh kemungkinan,” ujarnya.

    Namun demikian, di sisi lain Kodirsyah justru mengakui bahwa keterlibatan lurah dalam kegiatan tersebut dianggap positif, bahkan menyebut keberadaan material di kantor kelurahan bertujuan agar lurah dapat mengawasi pekerjaan.

    > “Saya bersyukur kalau lurahnya ikut ambil bagian demi kesuksesan kegiatan tersebut. Material diletakkan di kantor kelurahan supaya lurah bisa mengawasi. Cetakan pekerjaan menggunakan BOK sehingga ketebalannya tidak diragukan,” katanya.

    Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Di satu sisi KMB membantah adanya keterlibatan lurah dalam pengelolaan proyek, namun di sisi lain mengakui adanya peran aktif lurah dalam proses pengawasan hingga penyimpanan material proyek.

    Kodirsyah juga menegaskan bahwa lurah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pekerjaan.

    > “Lurah tentunya punya tanggung jawab atas pengawasan pekerjaan tersebut. Pekerjaan P3-TGAI berasal dari pemerintah pusat melalui Balai Besar dan diserahkan kepada P3A,” jelasnya.

    Ia juga menjelaskan bahwa tenaga kerja dalam proyek tidak harus seluruhnya berasal dari anggota kelompok tani.

    > “Pekerjaan dikelola P3A sendiri. Kalau mereka membutuhkan tenaga kerja dari luar kelompok bisa saja. Yang tidak boleh adalah dipihakketigakan. Kontraknya antara Balai Besar dengan P3A,” tambahnya.

    Saat disinggung mengenai belum adanya klarifikasi langsung dari oknum lurah yang diberitakan, Kodirsyah meminta hal itu dimaklumi.

    > “Dia ditunjuk oleh bupati, mungkin sedang sibuk sehingga belum mengangkat telepon atau memberikan klarifikasi kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

    Dugaan Konflik Peran

    Terlepas dari bantahan tersebut, sejumlah pihak menilai penjelasan KMB belum menjawab pokok persoalan yang dipersoalkan publik, yakni dugaan adanya keterlibatan aparatur pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan program yang secara aturan dilaksanakan oleh organisasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

    Dalam skema P3-TGAI, P3A merupakan pihak yang menerima bantuan, mengelola anggaran, melaksanakan pekerjaan secara swakelola, hingga mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan. Karena itu, setiap dugaan intervensi atau keterlibatan pihak di luar struktur pengelola berpotensi menjadi perhatian apabila memengaruhi independensi pelaksanaan program.

    Pengakuan bahwa material proyek ditempatkan di kantor kelurahan serta adanya keterlibatan lurah dalam proses penandatanganan kontrak dan pengawasan menjadi bagian yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi adanya konflik peran.

    Konfirmasi Masih Berlangsung

    Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari oknum Lurah Daya Murni berinisial S terkait dugaan tersebut. Klarifikasi langsung dari yang bersangkutan diperlukan guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi atau data lain yang perlu disampaikan kepada publik.

    (RM Santoso)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e