Mesuji OKI // UNGKAPFAKTA.info // Dugaan pelanggaran di SPBU 24.306.32 yang terletak di Jl. Lintas Sumatera, Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, semakin viral. Informasi ini mencuat ke permukaan setelah seorang warga membagikan pengamatannya kepada pihak berwajib seperti Dit Tipiter Polres OKI dan Polda Sumatera Selatan, meminta mereka untuk segera bertindak tegas.
SPBU ini diduga masih melakukan pengecoran minyak secara ilegal. Hal ini diduga melibatkan oknum manajer yang bekerja sama dengan mafia penglangsir BBM. Pertalite Viral di media sosial, banyak netizen yang mengomentari praktik-praktik mencurigakan di SPBU tersebut, termasuk pengisian BBM Pertalite yang dinilai tidak wajar. Sebagai contoh, ada laporan mengenai tangki modifikasi yang seharusnya berkapasitas hingga 50 liter.
Pelanggaran terkait minyak dan gas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Berikut adalah rincian sanksi untuk pelanggaran utama dalam kegiatan migas:
Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Aturan: Pasal 55 UU Migas.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pemalsuan Bahan Bakar
Aturan: Pasal 54 UU Migas.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Operasi Izin Usaha Tanpa Izin (Hilir)
Aturan: Pasal 53 UU Migas.
Hukuman:
Pengangkutan: Penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp40 miliar.
Penyimpanan & Niaga: Penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Pelanggaran Sektor Hulu dan Kerahasiaan Data
Aturan: Pasal 51 dan 52 UU Migas.
Hukuman: Kurungan paling lama 1 tahun hingga penjara 6 tahun dan denda mulai Rp10 miliar hingga Rp60 miliar.
Pelanggaran oleh Badan Usaha
Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau badan usaha, hukuman berupa denda dapat ditambah sepertiganya. Sanksi tambahan berupa perampasan barang bukti atau pencabutan hak juga dapat diterapkan.rept sadam
.png)

.png)
