![]() |
Pemalang. ungkapfakta.info -Sebanyak 188 lembaga di Kabupaten Pemalang menerima hibah dari Pemkab Pemalang senilai Rp5,18 miliar pada Tahap I Tahun Anggaran 2026. Penyaluran ini disampaikan saat acara Sosialisasi Hibah Daerah Tahap I yang digelar di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat 24/7/2026, dan dibuka langsung oleh Bupati Anom Widiyantoro.
Dalam kesempatan itu, Bupati Anom menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh lembaga penerima. Ia menekankan bahwa dana hibah harus digunakan seoptimal mungkin untuk mendukung kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Menurutnya, bantuan ini adalah wujud komitmen Pemkab Pemalang dalam mendukung program lembaga pendidikan, keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan.
Anom juga mengingatkan agar pengelolaan hibah dilakukan dengan tertib, transparan, dan penuh tanggung jawab. Bukan hanya uang tunai, bantuan yang diberikan juga mencakup barang dan jasa. Karena itu semua penerima wajib menaati aturan administrasi, termasuk membuat laporan dan pertanggungjawaban sesuai amanat perundang-undangan.
"Setiap penerima hibah wajib mengelola bantuan secara tertib, transparan dan bertanggungjawab. Selain di gunakan sesuai dengan peruntukannya, seluruh penerima hibah juga wajib memenuhi kewajiban administrasi berupa laporan pertanggungjawaban sebagai amanat peraturan perundang-undangan." Ujar Bupati Anom.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan penerima terkait kebijakan, prosedur pencairan, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan penggunaan dana. Dengan begitu prosesnya diharapkan berjalan lancar, tepat waktu, dan akuntabel.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Pemalang Tarsidik dalam laporannya merinci rincian penerima hibah Tahap I 2026. Terdiri dari 14 pondok pesantren, 52 lembaga pendidikan, 76 masjid dan musala, 14 majelis taklim, serta 32 lembaga keagamaan dan ormas.
Sosialisasi tersebut merujuk pada beberapa dasar hukum. Di antaranya Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Perbup Pemalang Nomor 20 Tahun 2021 beserta perubahannya, Perbup Nomor 57 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026, dan SK Bupati Pemalang Nomor 100.3.3.2/197 Tahun 2026 tentang Daftar Penerima Hibah Tahap I Bagian Kesra Setda 2026.
Acara ini dihadiri 198 peserta yang meliputi pengurus lembaga penerima, perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Pemalang, dan tamu undangan lain. Hadir pula Sekda Bagus Sutopo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutuko Raharjo, Anggota Komisi D DPRD Mokhamad Syafi’i, serta Ketua TP PKK dr. Noor Faizah Maenofie.
Secara simbolis, penyerahan Keputusan Penerima Hibah Tahap I 2026 dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro bersama Tutuko Raharjo, Mokhamad Syafi’i, dan dr. Noor Faizah Maenofie kepada perwakilan lembaga penerima. ** Tim
.png)


.png)
