Malang, ungkapfakta.info
Puluhan jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Tugu, Kota Malang pada Senin, (27/7/2026).
Mereka mengecam pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai ‘Londo Ireng’.
Massa berasal dari gabungan organisasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Malang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Malang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. Mereka menggelar aksi damai dengan atribut serba hitam.
Mantan ketua AJI Malang sekaligus jurnalis senior Abdi Purmono alias Abel mengatakan, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Undang-Undang Pers) pernyataan “Londo Ireng” yang dilontarkan Presiden Prabowo tidaklah tepat. Karena sejatinya pers menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Pers.
“Hal ini sebagai bentuk check and balance terhadap kekuasaan, jalannya pemerintahan dan segala kebijakan yang dibuat. Bagus katakan bagus. Jelek katakan jelek. Inilah sikap independensi yang melekat pada peran pers. Mengkritisi bukanlah pengkhianatan, tapi memang merupakan perintah undang-undang,” kata pria yang juga menjadi dosen Komunikasi FISIP UMM ini.
Abel mengatakan jurnalis itu pelaksana perintah UU Pers. Kalimat kontroversial yang diucapkan oleh Presiden Prabowo dianggap semakin menunjukkan karakter sebagai sosok yang baperan, mengeluh, dan antikritik. Hal ini katanya tercermin dari narasi-narasi pidatonya. Padahal, Presiden beberapa kali menyatakan bahwa dia dan jajaran kabinet siap dikritik dan dihujat.
.png)
.png)

