• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Residivis Diciduk Polisi Curi Motor dan Terlibat kasus Pembakaran di Lapas Palopo

    Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T03:57:44Z
    masukkan script iklan disini



    SULSEL, Ungkapfakta.info –

     Seorang berusia 43 tahun diamankan jajaran Polresta Palopo setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor di kawasan samping warung jalan poros Palopo-Masamba, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Motor hasil curian itu disebut dijual diKabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

    AIPTU Ronald Effendi Tim URC melalui Kasat Reskrim Polresta Palopo, IPTU Ridwan Parintak mengatakan bahwa, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban Nursida pada Minggu 12 Juli 2026. 

    Dalam Operasi Pekat Lipu 2026, seorang pria R (43) berhasil diamankan di Jalan Kelapa, Jembatan Bolong, Kota Palopo.

    Operasi pekat lipu akan berlangsung hingga 25 Juli 2026, untuk upaya menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat dan tindak kriminal di wilayah hukumnya.

    Dan tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Kelapa, Jembatan Bolong.

    Dari hasil penyelidikan, pelaku diperiksa polisi dan mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian di Sidrap.
    Dan pelaku juga mengakui telah mencuri satu unit iPhone 15 warna putih di Kantor gabungan Dinas Kota Palopo. Juga pelqku mengakui melakukan pencurian satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

    Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Palopo, IPTU Ridwan Palintak mengatakan bahwa, dari seluruh rangkain pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan R, terungkap bahwa dia juga seorang residivis dengan kasus yang sama.

    " Selain itu R juga diduga pernah terlibat dalam kasus pembakaran Lapas Kelas IIA Palopo tahun 2013," sebut Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara penadah motor curian nantinya, akan dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

    Ega/Yustus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e