Ungkap fakta - Asahan
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 mengatur penggunaan Dana Desa
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (4) dalam menegaskan, program ketahanan pangan Desa di tahun 2025 paling sedikit 20 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima.
mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat desa. ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan di Desa berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan kawasan perdesaan.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tmendukung Swasembada Pangan penggunaan Dana Desa secara akun tabel dan tepat sasaran dan transparan.
Dalam pelaksanaan 2025 BUM Desa sebagai pelaksana dalam mengelola dana ketahanan pangan salah satunya meningkatnya pendapatan masyarakat memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Seperti Desa Silo Maraja ,kecamatan Setia Janji,rata rata Dana Desanya berkisar antara Rp.800 juta hingga Rp.1,2 miliar pertamanya, maka di perkirakan anggaran program Ketapang di desa Silo Maraja berkisar antara 160.000.000 penggunaan anggaran Ketapang Desa tersebut yang ternyata sudah tepat Sasaran, dimana anggaran ketapang tersebut di peruntukan ke hewani yaitu pemeliharaan ternak kambing, dan saat ini ternak tersebut sudah berkembang atau bertambah banyak artinya untuk Program Ketahanan Pangan (Ketapang) desa Silo Maraja sudah tepat Sasaran sesuai dengan apa yang di inginkan Pemerintah Pusat maupun pemerintah Daerah.
kepala Desa Silo Maraja Haidir Butar-Butar di temui di kantor mengatakan " Ini semua karena kerja nyata BUMDes karena dana tersebut di salurkan melalui Badan Usahan milikDesa(BUMDes) sebagai penyertaan modal untuk mengelola ekosistim ekonomi pangan secara berkelanjutan di desa.tuturnya .
Peran serta masyakat juga di libatkan dengan membentuk kelompok tani agar bisa merawat kambing dan mengembangkannya dan bisa menjadikan pemeliharaan ternak tersebut sebagai penambah serta sumber pendapatan desa.
Di akhir pertemuan dengan Ungkap fakta Asahan, Ketua APDESI Kab ASAHAN BAPAK HAIDIR BUTAR- BUTAR kades Solo maraja kec setia janji Kab Asahan " Ketransparanan Akuntabel dan tepat sasaran itu paling primer dalam mengelola dana desa ( ketapang) sesuai peraturan menteri Desa nomor 2 tahun 2024 pasal 7 ayat 4 . Program ketahanan pangan desa. Dan nomor 3 tahun2025 mendukung dan mengelola penggunaan dana desa secara akuntabel, tepat sasaran dan transparan.
Wijaya kesuma SH.
.png)
.png)

