• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Prahara Hukum di Tubuh Indako — Ahli Waris Prof. Baud Jamil Adikusumo Angkat Bicara Soal Dualisme Gugatan Dan Upaya Penguasaan Sepihak

    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T11:20:22Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta, Ungkapfakta.info


     PARTNERS — Kuasa Hukum Keluarga Besar Ahli Waris Pendiri Tunggal INKADO
    Keluarga Besar Ahli Waris mendiang Prof. Dr. Raden Baud Jamil Adikusumo, Pendiri Tunggal Perguruan Karate-Do Indonesia (INKADO), menyampaikan klarifikasi resmi terkait perkembangan hukum yang melilit organisasi. Hal ini bermula ketika sekelompok pengurus internal secara diam-diam mendirikan badan hukum berbentuk yayasan pada tahun 2021, lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan sepihak terhadap ahli waris sah pendiri. Langkah ini dinilai sebagai upaya inkonstitusional untuk menguasai INKADO dan memutus hubungan historis dengan keluarga pendiri.


    Diajukan oleh Tri Setianto Budi (ahli waris sah pendiri) melawan oknum pengurus yang mendirikan yayasan sepihak
    Menguji keabsahan pendirian yayasan, SK pemecatan ahli waris, serta penggunaan lambang/logo tanpa izin
    Selama proses berjalan, status organisasi dinyatakan status quo.


    Pengadilan Niaga Jakarta Pusat — Nomor Perkara: 86/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst merupakan gugatan balasan dari pihak yayasan baru (PB INKADO versi Ahmad  Sahroni) yang berusaha membatalkan lima merek dagang "INKADO" yang terdaftar atas nama pribadi ahli waris .

    Pasal 833 KUHPerdata: Hak keperdataan, Hak Cipta, dan Hak Merek atas INKADO beralih demi hukum kepada ahli waris sah segera setelah pendiri wafat. Pendaftaran mandiri yang dilakukan ahli waris adalah tindakan perlindungan aset yang beritikad baik.


    Pasal 1927 KUHPerdata: AD/ART INKADO secara eksplisit mengakui Prof. Dr. Raden Baud Abdul Jamil Adikusumo sebagai Pendiri dan Pencipta tunggal logo INKADO — pengakuan otentik yang mengikat organisasi dan tidak dapat dibantah.

    Melalui gugatan rekonvensi, ahli waris menuntut ganti rugi sebesar:
    Rp 8.900.000.000
    (Delapan Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah)

    Terdiri dari kerugian materiil — komersialisasi logo/merek secara ilegal selama ±13 tahun — dan kerugian immateriil — kerusakan reputasi keluarga serta pemecatan sepihak. Selain itu memohon:
     Pembatalan SK Pemecatan sepihak
     Pembayaran uang paksa (Dwangsom)
     Pemulihan nama baik di media nasional

    "INKADO didirikan dengan semangat persaudaraan dan bela diri, bukan untuk menjadi komoditas politik atau rebutan kekuasaan. Langkah hukum ini terpaksa kami ambil bukan untuk merusak perguruan, tetapi justru untuk menyelamatkan INKADO dari tangan-tangan yang ingin menguasainya secara personal dan membuang sejarah pendirinya."
    — Tri Setianto Budi, Putra Tunggal Prof. Baud

    1. Tetap Tenang & Fokus Latihan — Jangan terpengaruh dualisme kepengurusan di tingkat pusat
    2. Jaga Persatuan — Tolak provokasi yang memecah belah di daerah dan ranting
    3. Hormati Proses Hukum — Biarkan majelis hakim memberikan putusan yang adil


    Indonesia Karate-Do (INKADO) adalah salah satu perguruan karate terbesar dan tertua di Indonesia, didirikan oleh mendiang Prof. Dr. Raden Baud Jamil Adikusumo — tokoh kunci pendirian PORKI dan FORKI.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e