• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DPRD Lampung Desak Gubernur Dan Disdik Panggil Kepsek SMAN 2 Tubaba, Dugaan Jual Beli Kartu Pelajar Disorot

    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T10:20:55Z
    masukkan script iklan disini




     BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau maladministrasi terkait jual beli kartu pelajar di SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Lampung.


    Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung, H. Ismet Roni, S.H., M.H., meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera memanggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi dugaan praktik tersebut.


    “Nanti saya hubungi Kadis Pendidikan dan berkordinasi dengan gubernur untuk panggil kepala sekolah itu dan mengevaluasi kinerjanya,” kata Ismet Roni kepada media saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (28/8/2026).


    Menurutnya, Dinas Pendidikan harus segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak boleh membiarkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan satuan pendidikan.


    Ia juga menegaskan agar Dinas Pendidikan tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan terhadap oknum sekolah yang apabila terbukti melanggar ketentuan.


    “Itu kan sudah jelas kartu pelajar siswa itu digratiskan. Jangan mereka salahgunakan kekuasaan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi sampai melanggar aturan dan terkesan melawan hukum,” tegasnya.


    Selain persoalan kartu pelajar, Ismet Roni juga meminta Dinas Pendidikan melakukan kroscek terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 2 Tubaba apabila terdapat informasi atau temuan yang dinilai bermasalah.


    Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sekolah sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


    “Kalau terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan, maka pihak dinas jangan segan-segan melaporkan mereka kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ismet Roni.


    Desakan tersebut menjadi sinyal kuat agar dugaan jual beli kartu pelajar di SMAN 2 Tubaba tidak berhenti sebatas klarifikasi internal. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dituntut segera turun tangan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta membuka secara terang mekanisme pengadaan dan pembiayaan kartu pelajar tersebut.


    Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau indikasi penyalahgunaan anggaran, maka pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 2 Tumijajar masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan kartu pelajar, besaran biaya yang dibebankan kepada siswa, serta sumber dan penggunaan dana dalam pengadaan tersebut.(San).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e