TULANGBAWANG BARAT — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait penjualan seragam dan atribut siswa di SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), terus menjadi sorotan.
Kepala SMAN 2 Tumijajar membantah bahwa pengelolaan seragam dan atribut dilakukan oleh pihak koperasi, bukan oleh sekolah. Ia juga menyebut telah mengingatkan agar penjualan tidak dilakukan sebelum ada pembahasan bersama wali murid.
“Tidak ada keterlibatan sekolah. Semua koperasi yang kelola dan juga sudah saya sarankan sebelum menjual seragam dan atribut tunggu instruksi saya, karena kita mau rapat dulu dengan wali murid,”bantah Rudi kepada media saat di konfirmasi di ruang kerjanya (31/08/2026).
Ia juga membantah menerima keuntungan atau imbalan dari kegiatan koperasi tersebut. Menurutnya, pengelolaan koperasi berada di luar tanggung jawab langsung pihak sekolah.
“Seperak pun saya tidak menerima sama sekali imbalan dari koperasi, karena itu di luar tanggung jawab sekolah,” elaknya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah guru dalam kegiatan koperasi, kepala sekolah mengaku tidak mengetahui secara pasti kapasitas maupun peran guru tersebut di dalam koperasi.
“Terkait guru yang terlibat saya tidak tahu peran mereka di koperasi itu sebagai apa,” katanya.
Lebih lanjut, kepala sekolah menyatakan kesiapannya apabila harus dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Saya juga siap diperiksa oleh APH menyeluruh terkait dana BOS, meskipun di situ ada lembaga internal dan eksternal seperti Inspektorat dan BPK yang punya hak untuk memeriksa,”kilahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak koperasi telah diminta untuk tidak melakukan pemaksaan kepada orang tua atau wali murid dalam pembelian seragam maupun atribut.
“Kita juga meminta kepada pihak koperasi agar tidak memaksa orang tua wali murid untuk harus dan wajib membeli di koperasi. Itu saya tekankan tidak wajib,” ungkap nya.
Pernyataan tersebut menjadi bantahan atas dugaan adanya kewajiban bagi siswa maupun orang tua untuk membeli seragam dan atribut melalui koperasi sekolah.
Meski demikian, untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, transparansi pengelolaan koperasi serta mekanisme penjualan seragam dan atribut perlu dibuka secara jelas. Jika ditemukan adanya unsur pemaksaan, pungutan yang tidak memiliki dasar, atau keterlibatan pihak sekolah di luar kewenangannya, maka hal tersebut patut ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Sebaliknya, apabila seluruh transaksi benar-benar dikelola koperasi secara mandiri dan tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli, maka klarifikasi serta bukti administrasi koperasi menjadi penting untuk menjawab tudingan yang berkembang di masyarakat.
Publik pun menunggu langkah pengawasan dari pihak terkait guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik pungutan yang membebani orang tua dan peserta didik.(San).
.png)

.png)

