• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Pungli di SMAN 2 Tumijajar Disorot DPP LSM KPK RI, Pemprov Lampung Diminta Segera Bertindak

    Minggu, 30 Agustus 2026, Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-08-30T05:26:01Z
    masukkan script iklan disini



    TULANGBAWANG BARAT — Dugaan adanya pungutan yang dipersoalkan di lingkungan SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (DPP LSM KPK RI).


    Ketua Umum DPP LSM KPK RI, Mardi Sijabat, S.H., CPCLE, menegaskan bahwa setiap dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri perlu diperiksa secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum yang sah atau justru terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.


    “Kita meminta Dinas Pendidikan Provinsi Lampung segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan yang menyangkut masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik, dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Mardi saat dihubungi media melalui sambungan telepon seluler, Minggu (30/8/2026).


    Menurut Mardi, pemeriksaan tersebut penting tidak hanya untuk melindungi masyarakat dan peserta didik, tetapi juga untuk memberikan kesempatan kepada pihak sekolah memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang berdasarkan informasi sepihak.


    DPP LSM KPK RI, lanjut Mardi, akan terlebih dahulu mendorong penyelesaian melalui mekanisme pengawasan administratif dengan meminta perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung, serta Gubernur Lampung.


    “Kalau Dinas Pendidikan tidak menindaklanjuti secara serius, kita akan menyurati Gubernur Lampung dan Inspektorat Provinsi. Kita meminta dilakukan pemeriksaan dan hasilnya disampaikan secara transparan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.


    Tak hanya itu, DPP LSM KPK RI juga akan berkoordinasi dengan jajaran dan perwakilan organisasi di Provinsi Lampung untuk melakukan pengumpulan informasi dan dokumen pendukung terkait dugaan tersebut.


    “Kita akan koordinasikan dengan perwakilan LSM KPK RI yang ada di Lampung untuk mengawal persoalan ini. Prinsip kita bukan menghakimi siapa pun, tetapi memastikan dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan bukti,” katanya.


    Menurut Mardi, apabila upaya administratif tidak memperoleh respons yang memadai, DPP LSM KPK RI tidak menutup kemungkinan meneruskan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung terkait kemungkinan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.


    Selain itu, pengaduan juga dapat ditempuh melalui kanal resmi pemerintah SP4N-LAPOR!, sehingga penanganannya dapat diteruskan kepada instansi yang memiliki kewenangan.


    “Kalau mekanisme pengawasan administratif tidak berjalan, tentu ada lembaga pengawasan lain yang dapat kita tempuh. Ombudsman dapat kita minta melakukan pemeriksaan dari aspek maladministrasi. Kita juga dapat menggunakan kanal pengaduan pemerintah. Jadi persoalan seperti ini jangan dianggap selesai hanya karena tidak mendapat respons dari satu instansi,” tegas Mardi.


    Lebih lanjut, Mardi mengatakan apabila dari hasil pengumpulan data, dokumen, keterangan para pihak, maupun pemeriksaan instansi berwenang ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, DPP LSM KPK RI akan mempertimbangkan untuk meneruskannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.


    “Kalau kemudian ditemukan bukti awal yang mengarah kepada dugaan tindak pidana, tentu jalurnya berbeda. Kita akan mendorong perwakilan LSM KPK RI di Lampung membuat laporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang dengan membawa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.


    Mardi menekankan bahwa penggunaan istilah “sumbangan” tidak serta-merta membuat suatu pembayaran menjadi sukarela. Menurutnya, yang perlu diperiksa adalah mekanisme pelaksanaannya: apakah nominal ditentukan, apakah terdapat tenggat pembayaran, apakah terdapat unsur kewajiban atau tekanan, siapa yang menerima dan mengelola dana, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.


    Karena itu, DPP LSM KPK RI meminta pemeriksaan tidak berhenti sebatas klarifikasi lisan, tetapi juga mencakup dokumen kebijakan, dasar penarikan dana, mekanisme persetujuan, bukti penerimaan dan penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya.


    DPP LSM KPK RI juga meminta agar hak peserta didik tetap dilindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Peserta didik maupun orang tua/wali yang memberikan informasi atau menyampaikan keberatan tidak boleh mendapatkan tekanan, intimidasi, ataupun perlakuan diskriminatif.


    “Kita ingin dunia pendidikan bersih, transparan dan tidak membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas. Tetapi kita juga menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, periksa secara terbuka dan profesional. Kalau tidak terbukti, nama baik pihak sekolah juga harus dipulihkan. Kalau terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai aturan,” tegas Mardi.


    Kini perhatian tertuju kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat menunggu langkah konkret untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


    DPP LSM KPK RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari instansi yang berwenang.


    (San)



     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e