www.ungkapfakta.com MUBA- Persoalan kesejahteraan guru honorer kembali menjadi sorotan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sejumlah guru honorer disebut belum menerima pembayaran honor selama kurang lebih dua tahun, meski tetap menjalankan tugas mengajar dan memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua Gempita Muba, Mauzan. Ia mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terhadap kesejahteraan guru honorer yang selama ini turut menopang keberlangsungan pendidikan.
Mauzan menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh hanya melihat persoalan guru honorer dari sisi aturan administrasi atau menunggu proses pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Memang peraturan, namun pemerintah daerah harus bertanggung jawab untuk kesejahteraan guru honorer,” tegas Mauzan.
Menurutnya, guru honorer juga memiliki kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Mereka tetap bekerja, mengajar dan menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik, sehingga persoalan pembayaran honor tidak semestinya dibiarkan tanpa kepastian. “Jangan untuk diangkat PPPK, gaji dua tahun tidak dibayarkan,” tambahnya.
Mauzan menilai proses penataan tenaga non-ASN dan pengangkatan PPPK tidak seharusnya membuat persoalan kesejahteraan guru honorer terabaikan.
Pemerintah memang memiliki aturan mengenai penataan tenaga non-ASN, termasuk proses pengadaan dan pengangkatan PPPK. Namun, pemerintah daerah tetap dituntut memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran honor bagi tenaga yang telah menjalankan tugas sesuai penempatan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila benar terdapat guru honorer yang belum menerima honor selama dua tahun, Pemkab Muba dinilai perlu menjelaskan secara terbuka berapa jumlah guru yang terdampak, berapa nilai honor yang tertunggak, apa penyebabnya, sumber anggaran yang digunakan, serta kapan pembayaran akan diselesaikan.
Persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada jawaban bahwa guru honorer sedang menunggu pengangkatan PPPK. Sebab, selama masih menjalankan tugas pendidikan, mereka juga membutuhkan kepastian terhadap kesejahteraan dan hak yang berkaitan dengan pekerjaan mereka.
Sorotan ini juga menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya berbicara mengenai sarana dan prasarana sekolah, tetapi juga menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru yang bekerja dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti tentu menghadapi tekanan tersendiri. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menuntut guru memberikan pelayanan pendidikan terbaik, tetapi juga menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan mereka.
Mauzan mendesak Pemkab Muba untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan verifikasi serta mencari solusi atas persoalan pembayaran honor tersebut.
"Pemerintah daerah harus hadir. Jangan sampai guru sudah mengabdi bertahun-tahun, tetapi hak kesejahteraannya justru tidak mendapatkan kepastian,” ungkapnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat kendala regulasi maupun penganggaran, pemerintah harus menyampaikannya secara transparan. Jangan sampai para guru justru dibiarkan menunggu tanpa kepastian kapan hak mereka akan diselesaikan.
"Kini perhatian publik tertuju kepada Pemkab Muba. Jika informasi mengenai guru honorer yang disebut belum menerima honor selama dua tahun tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," tutup Mauzan. (Red)
.png)

.png)

