• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Proyek Irigasi APBN Nias Utara D/I MBOROSI: Konstruksi Terbalik,Tidak Berfungsi— Tanggung Jawab Kontraktor Dan Pihak Terkait Di pertajam

    Jumat, 28 Agustus 2026, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-29T04:44:19Z
    masukkan script iklan disini





    Nias Utara, ungkapfakta.info-

    Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi bersumber dana APBN di lokasi D/I Mborosi, Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kini memicu sorotan tajam sekaligus kekecewaan mendalam masyarakat luas.


    Proyek ini berada di bawah pengelolaan BBWS Sumatera Utara II, dengan kontrak ditandatangani pada 31 Oktober 2025 dan masa pelaksanaan selama 152 hari kalender.


    Pada 4 Agustus, awak media mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II di Jalan A.H. Nasution Nomor 30, Medan, untuk menanyakan hal mendasar: apakah PT Waskita Karya (Persero) selaku kontraktor utama diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, yaitu CV Bawoganowo Maju Jaya. Staf yang ditemui menyatakan belum dapat memberikan jawaban karena khawatir keliru menyampaikan hal tersebut. Kini, masyarakat telah resmi melaporkan hal tersebut dan pelapor telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.


    Kejanggalan teknis sangat nyata: sumber mata air berada di wilayah hulu sekitar 1 kilometer dari lokasi, namun kontraktor justru membangun saluran irigasi sepanjang 450 meter dari arah hilir. Saat disoroti, petugas hanya diam tanpa penjelasan. Bangunan fisik sudah dinyatakan selesai, namun nyatanya hanya "menggantung" dan sama sekali tidak menjangkau sumber air di atas — tidak berfungsi sedikit pun dan tidak memberi manfaat pengairan bagi petani.


    Secara teknis, kesalahannya mendasar: irigasi harus dibangun dari hulu ke hilir agar air mengalir turun memanfaatkan gravitasi. Fakta di lapangan membuktikan arah pengerjaan terbalik. Bahkan pihak pengawas dari PT Waskita Karya sendiri mengakui prinsip yang benar memang harus dimulai dari sisi hulu.


    Kondisi ini memperkuat dugaan adanya sikap saling melempar tanggung jawab, serta indikasi kuat penyelewengan dana hingga praktik korupsi. Sangat disayangkan anggaran negara telah terpakai, namun hasilnya tidak berguna bagi warga yang mendambakan air untuk pertanian dan penghidupan.



    Perlu ditegaskan: proyek yang tidak berfungsi bukan berarti selesai begitu saja.

    Kontraktor wajib bertanggung jawab penuh selama masa pemeliharaan. Jika ketidakberfungsian disebabkan kesalahan fatal, kelalaian sengaja, atau kecurangan, PT Waskita Karya wajib membongkar bangunan yang salah dan membangun ulang dengan biaya sendiri.

    Dapat dikenakan sanksi denda berat, pemutusan kontrak sepihak, hingga dimasukkan ke daftar hitam pemerintah.

    Jika proyek sengaja dikerjakan asal-asalan, fiktif, atau menyimpang dari spesifikasi — seluruh pihak terlibat (kontraktor, konsultan pengawas, oknum pejabat) dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001.

    Dasar Hukum yang Mengikat

    Sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, berlaku masa pemeliharaan minimal 3–6 bulan setelah serah terima pekerjaan. Selama ini kontraktor wajib menjamin mutu dan fungsi bangunan secara utuh.

    UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi: kesalahan desain atau pelaksanaan yang membuat bangunan gagal berfungsi harus diperbaiki atau dibangun ulang sepenuhnya oleh penyedia jasa.

    Jika ditemukan unsur tindak pidana atau kerugian keuangan negara, pihak yang bersalah wajib mengganti seluruh kerugian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    (Dz)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e