Bengkayang, Kalimantan Barat __ BPJN Kalbar kembali kecolongan. Paket Penggantian Jembatan Riam Pangar segede Rp. 10.9 Miliar di Desa Pisak, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, diduga gunakan material ilegal.
" Hasil komunikasi dengan Staf Humas Perusahaan, beliau mengakui kalau material tanah, batu dan lastrit untuk penimbunan, memang berasal dari lokasi dekat proyek. Hanta gratis atau terjadi proses jual beli, ia tidak tahu menahu.
" KaIau kondisi riilnya seperti itu, tentu harus ditelusuri lebih dalam, apakah pemilik memiliki izin atau dokumen penguat. untuk mengelola dan memasarkan material tersebut. Seandainya nihil, berarti ini bentuk penyimpangan, " terang warga setempat.
BPJN Kalbar, tekannya, tidak bisa lepas tangan. Karna wujud pengawasan yang melekat ada ditangan mereka. Makanya mesti ditelusuri satu persatu agar misteri itu terungkap. Jangan terlalu lama, ntar keduluan mereka memanipulasi administrasi.
" Yang namanya proyek Pemerintah pasti ada rancangan anggaran belanja dan bukti nota pembelian barang yang harus dilaporkan. Kalau materialnya ngambil disitu, siapa yang mengeluarkan dan meneken administrasi tersebut, " tanyanya penuh curiga.
Sesuai pengakuan jujur Humas, lanjutnya, Pimpinan CV. Yesa Kusuma Bangsa selaku pelaksana maupun PPK, langsung dipanggil untuk diperiksa. Soal benar atau tidak, itu belakangan, semua tergantung pembuktian lapangan.
" Pengakuan Humas itu menjadi bukti awal bagi Kejaksaan maupun Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan secara hukum. Langkah tersebut sebagai respon positif atas informasi masyarakat, " harapnya dengan sangat.(007/D.Arifin)
.png)

.png)

