Pontianak __ Pihak dirugikan mengatakan, judul pemberitaan di salah satu media online yang menyebut nama " Khiang She dalam jaringan rokok ilegal di Kalbar " pada Sabtu 22 Agustus 2026, merupakan asumsi sepihak yang perlu diluruskan.
" Kita kan tahu bahwa dasar dan bukti kebenarannya masih diragukan. Nah mestinya rilis tulisan tersebut tidak langsung memvonis nama seseorang sebagai pemilik barang, mengingat semuanya baru sebatas dugaan, " terangnya.
Jadi poinnya, kata dia, pengkultusan individual nama seseorang seolah-olah temuan sejumlah produk rokok tanpa dilengkapi pita cukai di kawasan pergudangan Jeruju itu pasti milik dia, sama saja dengan menuduh.
" Makanya kami menganggap apa yang dituangkan oleh pemberitaan tersebut merupakan kalimat sangkaan, gambaran perkiraan dan bentuk pembohongan publik, " tegasnya seraya meminta agar tidak mudah percaya.(007/D.Arifin)
.png)

.png)

