Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran dalam realisasi Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada enam sekolah negeri di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung.
Nilai kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp104.263.873, temuan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap tiga SMP negeri dan tiga SD negeri. BPK menilai sebagian realisasi belanja BOSP tidak sesuai dengan kegiatan yang tercantum dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) serta ketentuan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana satuan pendidikan.
Enam sekolah yang menjadi objek pemeriksaan yakni SMPN 9 Tubaba, SMPN 2 Tubaba, SMPN 7 Tubaba, SDN 26 Tulang Bawang Tengah, SDN 29 Tulang Bawang Tengah, dan SDN 4 Tumijajar.
Berdasarkan rincian hasil pemeriksaan, kelebihan pembayaran terbesar ditemukan di SDN 29 Tulang Bawang Tengah sebesar Rp25.290.000, disusul SMPN 7 Tubaba Rp25.200.000 dan SDN 26 Tulang Bawang Tengah Rp19.622.573.
Sementara itu, SDN 4 Tumijajar tercatat Rp15.706.300, SMPN 9 Tubaba Rp13.670.000, serta SMPN 2 Tubaba Rp4.775.000.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah persoalan dalam realisasi dana BOSP. Salah satunya terkait pembayaran honor kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMPN 7 Tubaba dan SDN 29 Tulang Bawang Tengah.
Berdasarkan keterangan kepala sekolah dan bendahara BOSP kepada pemeriksa, pembayaran honor tersebut diberikan karena guru ASN yang bersangkutan membantu membina kegiatan ekstrakurikuler serta menjalankan tugas sebagai operator sekolah padahal Guru ASN pada sekolah tersebut sudah digaji oleh negara.
Selain persoalan honor, BPK menemukan masalah dalam bukti pembelian alat tulis kantor (ATK) di lima sekolah.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, wawancara dengan pihak sekolah, serta konfirmasi kepada penyedia menunjukkan terdapat bukti pembelian yang tidak identik. Perbedaannya antara lain menyangkut jumlah barang dan harga.
Temuan terkait bukti pembelian ATK tersebut terdapat di SMPN 9 Tubaba, SMPN 2 Tubaba, SDN 26 Tulang Bawang Tengah, SDN 29 Tulang Bawang Tengah, dan SDN 4 Tumijajar, yang diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban palsu alias fiktif.
BPK juga menemukan persoalan dalam belanja buku. Di SMPN 9 Tubaba dan SDN 26 Tulang Bawang Tengah, terdapat buku yang telah dibayarkan pihak sekolah tetapi belum diantarkan oleh penyedia.
Adapun di SDN 4 Tumijajar ditemukan pertanggungjawaban belanja buku yang tidak diantarkan penyedia. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pihak sekolah tidak melakukan pembayaran atas belanja tersebut.
Atas kelebihan pembayaran senilai Rp104.263.873 tersebut, telah dilakukan tindak lanjut berupa penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Tubaba.
Namun, mekanisme pengembalian uang tersebut turut menjadi perhatian karena menyangkut pertanggungjawaban pengelolaan dana pendidikan.
Kepala UPT SDN 29 Tubaba, Yulida, membenarkan adanya temuan BPK. Ia mengatakan temuan di sekolahnya berkaitan dengan kelebihan pembayaran honor guru dengan nilai hampir Rp30 juta.
Menurut Yulida, sebagian uang telah dikembalikan menggunakan dana pinjaman koperasi yang hingga kini masih harus dicicil. Yulia tidak merincikan bahwa para penerima honor oleh Guru ASN pada sekolah tersebut mengembalikan uang yang diterima masing-masing.
"Ya bang, memang ada temuan dari BPK. Itu kelebihan bayar gaji guru, semuanya total hampir Rp30 juta. Tapi sudah saya kembalikan Rp20 juta. Itu pun saya pakai pinjaman uang koperasi yang sampai sekarang belum lunas dan masih harus saya bayar," kata Yulida kepada media.
Ia mengaku kondisi tersebut membuat pihak sekolah harus lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan dan penggunaan dana BOS.
"Sekarang ini kita juga bingung mau ngapa-ngapain. Semua sudah dikontrol oleh pihak-pihak. Jadi ya itu, mau tidak mau saya harus pinjam koperasi untuk mengembalikan temuan BPK tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPT SMPN 7 Tubaba, Siam, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya sedang berada di luar daerah. Ia belum memberikan penjelasan terkait temuan BPK tersebut.
"Saya sedang ada di luar, belum bisa untuk ketemu," kata Siam.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah sekolah lain yang menjadi objek temuan juga belum memberikan tanggapan bagaimana proses pengembalian dana yang harus dikembalikan dan sumbernya.
Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan dana BOSP. Pengembalian kelebihan pembayaran memang merupakan bentuk tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, tetapi substansi persoalannya tetap perlu menjadi bahan evaluasi agar ketidaksesuaian dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban belanja tidak kembali terjadi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana BOSP di tingkat satuan pendidikan, termasuk sejauh mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba berjalan.
Pengelolaan dana pendidikan semestinya dilakukan berdasarkan perencanaan yang jelas, bukti transaksi yang sesuai, serta ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, setiap rupiah dana pendidikan dapat dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan dan layanan pendidikan bagi peserta didik.(San)
.png)

.png)

