• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    HEBOH! Hiburan Organ Tunggal Di Nagari Padang Kandang Pulau Air Tembus Pukul 04.00 WIB, Chandra Cipto.P & Wali Korong Batang Darahan Syafrizal Akhirnya Dipanggil Aparat!”Edaran Bupati Di Abaikan

    Piaman Laweh
    Senin, 07 September 2026, September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T05:15:22Z
    masukkan script iklan disini



     





    PADANG PARIAMAN — Suasana masyarakat yang seharusnya memasuki waktu istirahat malam justru disebut terganggu oleh kegiatan hiburan yang berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB. Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah beredar surat pernyataan tertulis bertanggal 7 September 2026 yang ditandatangani oleh pihak yang mengaku bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
    Surat tersebut ditandatangani oleh Chandra Cipto P., yang dalam surat menyatakan dirinya sebagai Ketua Pemuda sekaligus Ketua Panitia kegiatan. Surat itu juga diketahui oleh Wali Korong Batang Darahan Syafrizal
    Dalam surat pernyataan tersebut, Chandra menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kegiatan yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2026 dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-81 sampai pagi,
    “Saya menyatakan tidak akan mengulangi kegiatan tersebut ke depannya,” demikian inti pernyataan yang tertuang dalam surat tersebut.

    Persoalan semakin menjadi perhatian karena masyarakat mempertanyakan pelaksanaan kegiatan hiburan malam yang disebut berlangsung jauh melewati batas waktu yang diperbolehkan.
    Jika ketentuan dalam surat edaran Bupati Padang Pariaman memang menetapkan bahwa kegiatan hiburan dibatasi hingga pukul 23.30 WIB, maka berlangsungnya acara hingga sekitar pukul 04.00 WIB berarti terdapat selisih waktu sekitar 4,5 jam melewati batas tersebut.
    Kondisi itu tentu bukan persoalan sepele, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan dan membutuhkan ketenangan untuk beristirahat.
    Hiburan boleh meriah. Perayaan boleh semarak. Tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan dan beristirahat juga wajib dihormati.

    Selain persoalan waktu, warga juga menyoroti penampilan penyanyi dalam kegiatan tersebut yang dinilai sebagian masyarakat kurang pantas atau tidak sesuai dengan norma kesopanan lingkungan setempat.
    Persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Kritik masyarakat bukan semata-mata terhadap keberadaan hiburan, melainkan terhadap batas waktu, ketertiban, kepatutan penampilan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
    Jangan sampai dalih memeriahkan hari kemerdekaan justru membuat warga kehilangan waktu istirahat dan merasa terganggu di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

    Munculnya surat pernyataan tersebut menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya komitmen dari pihak penyelenggara untuk tidak mengulangi kegiatan serupa.
    Namun demikian, masyarakat tentu berhak mempertanyakan:
    Apakah aturan berlaku sama bagi seluruh kegiatan hiburan?
    Siapa yang melakukan pengawasan ketika kegiatan berlangsung melewati batas waktu?
    Mengapa kegiatan dapat berlangsung sampai dini hari apabila batas waktu hiburan telah ditentukan?
    Dan yang paling penting:


    Pemerintah daerah, pemerintah nagari, aparat terkait, serta penyelenggara kegiatan diharapkan dapat duduk bersama untuk memastikan setiap kegiatan hiburan masyarakat tetap berjalan dengan tertib, menghormati norma setempat, dan tidak mengorbankan hak warga lainnya untuk mendapatkan ketenangan.
    Kemerdekaan bukan berarti bebas tanpa batas.
    Hiburan bukan berarti boleh mengganggu.
    Dan aturan bukan sekadar tulisan di atas kertas.
    Ketika jarum jam telah melewati batas, suara musik seharusnya berhenti—karena di balik dinding rumah-rumah warga, ada keluarga yang berhak tidur dengan tenang.(*)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e