• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Catatan Hitam Stabilo Merah : Sanksi Penyimpangan Proyek Basah P3-TGAI

    Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T08:58:36Z
    masukkan script iklan disini



     


    Menggunakan Foto IA Ilustrasi


    Kalimantan Barat __ Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia Kalimantan Barat, Patih Prambanan menjelaskan, ada sanksi administratif dari instansi berwenang hingga proses hukum pidana jika Proyek P3-TGAI terbukti pelaksanaannya merugikan keuangan negara.


    " PPK, berdasarkan petunjuk teknis, aturan swakelola, dan perundang-undangan yang berlaku, berhak melakukan penangguhan pencairan dana, kalau ditemukan penyimpangan dalam penggunaan atau pelaporan dana P3-TGAI.


    " Kemudian penghentian kegiatan oroyek apabila kelompok pelaksana (P3A/GP3A/IP3A) melanggar aturan utama seperti memborongkan atau memindah tangankan pekerjaan kepada pihak ketiga (kontraktor/pemborong).


    " Serta pengembalian dana ke Kas Negara (Tuntutan Ganti Rugi) terhadap kelompok penerima yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, pemotongan fiktif, atau pengerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), " paparnya.


    Selanjutnya, kata Patih, Sanksi Hukum Pidana Korupsi. Jika penyimpangan berupa mark-up anggaran, pemotongan dana oleh oknum (pungli), atau kualitas fisik bangunan air yang sengaja dibuat asal-asalan hingga merugikan keuangan negara, dilimpahkan ke Polda Kalbar maupun Kejaksaan.


    Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara serta denda.


    " Berikut Bentuk pelanggaran yang sering disorot :  dialihkan ke Pihak Ketiga. P3-TGAI wajib dikerjakan secara swakelola murni oleh petani (P3A). Memborongkan proyek ke pemborong luar adalah penyimpangan.


    " Pemotongan anggaran: Adanya kutipan atau fee ilegal dari oknum tertentu dengan dalih biaya administrasi melebihi batas ketentuan juknis, misalnya di atas batas maksimal 5%. Yang terakhir tidak sesuai spesifikasi teknis seperti pemasangan batu atau adukan semen yang tidak sesuai RAB dan rencana Kerja, " urai Patih.(007/D.Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e