Menggunakan Foto IA Ilustrasi
Kalimantan Barat __ Kordinator Jaringan Aspirasi Indonesia Kalimantan Barat, Patih Prambanan menjelaskan, ada sanksi administratif dari instansi berwenang hingga proses hukum pidana jika Proyek P3-TGAI terbukti pelaksanaannya merugikan keuangan negara.
" PPK, berdasarkan petunjuk teknis, aturan swakelola, dan perundang-undangan yang berlaku, berhak melakukan penangguhan pencairan dana, kalau ditemukan penyimpangan dalam penggunaan atau pelaporan dana P3-TGAI.
" Kemudian penghentian kegiatan oroyek apabila kelompok pelaksana (P3A/GP3A/IP3A) melanggar aturan utama seperti memborongkan atau memindah tangankan pekerjaan kepada pihak ketiga (kontraktor/pemborong).
" Serta pengembalian dana ke Kas Negara (Tuntutan Ganti Rugi) terhadap kelompok penerima yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, pemotongan fiktif, atau pengerjaan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), " paparnya.
Selanjutnya, kata Patih, Sanksi Hukum Pidana Korupsi. Jika penyimpangan berupa mark-up anggaran, pemotongan dana oleh oknum (pungli), atau kualitas fisik bangunan air yang sengaja dibuat asal-asalan hingga merugikan keuangan negara, dilimpahkan ke Polda Kalbar maupun Kejaksaan.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana penjara serta denda.
" Berikut Bentuk pelanggaran yang sering disorot : dialihkan ke Pihak Ketiga. P3-TGAI wajib dikerjakan secara swakelola murni oleh petani (P3A). Memborongkan proyek ke pemborong luar adalah penyimpangan.
" Pemotongan anggaran: Adanya kutipan atau fee ilegal dari oknum tertentu dengan dalih biaya administrasi melebihi batas ketentuan juknis, misalnya di atas batas maksimal 5%. Yang terakhir tidak sesuai spesifikasi teknis seperti pemasangan batu atau adukan semen yang tidak sesuai RAB dan rencana Kerja, " urai Patih.(007/D.Arifin)
.png)

.png)

