PAYAKUMBUH – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Payakumbuh kembali membuahkan hasil. Hanya berselang sehari setelah aksi pencurian terjadi, personel kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hen (43) yang diduga terlibat dalam pencurian handphone milik warga di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Terduga pelaku diamankan personel Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Rabu, 2 September 2026, di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Koto Kaciak, Kenagarian Taeh Baruah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan menindaklanjuti laporan terkait aksi pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara menggunakan tongkat panjang yang biasa digunakan untuk mengambil buah alpukat.
Tongkat tersebut kemudian diarahkan ke posisi handphone milik korban yang berada di dalam kamar. Dengan cara tersebut, terduga pelaku diduga berusaha menarik handphone hingga mendekati jangkauannya.
Namun, saat proses pengambilan berlangsung, korban sempat terbangun dan berteriak. Menyadari aksinya diketahui, terduga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa handphone milik korban yang telah berhasil diambil.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari respons cepat personel di lapangan dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku.
“Begitu informasi terkait kejadian kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku sehari setelah kejadian,” ujar IPTU Andrio.
Kasat Reskrim menegaskan, kecepatan personel dalam merespons setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polres Payakumbuh dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap perkara yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara profesional.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk merespons cepat setiap laporan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, terduga pelaku akan dijerat pasal 477 ayat 1 huruf e Jo Pasal 476 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
.png)
.png)

