• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kasus Penipuan Proyek Suplai Buah Fiktif Senilai Rp703 Juta, Tersangka Etika Mulya Sari Resmi Ditahan

    Sabtu, 19 September 2026, September 19, 2026 WIB Last Updated 2026-09-19T10:23:26Z
    masukkan script iklan disini



    PADANG, — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan nilai kerugian fantastis resmi dilaporkan ke Polresta Padang, Sumatera Barat. Laporan tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. (19.9.26)

    Peristiwa hukum ini mencuat setelah seorang karyawan swasta bernama Sherlita Handini (38) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang. Ia melaporkan seorang perempuan bernama Etika Mulia Sari atas dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis yang merugikannya secara materil.

    Berdasarkan laporan kepolisian, insiden penipuan ini diketahui terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Latar belakang permasalahan bermula ketika pelapor dan terlapor sepakat menjalin kerja sama strategis terkait penyediaan atau suplai buah-buahan untuk keperluan program Makan Bergizi (MBG).

    Dalam skema kerja sama tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dana besar kepada terlapor agar proyek dapat berjalan lancar. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pelapor mencoba menghubungi terlapor untuk memantau kelanjutan proyek serta aliran dana, tetapi terlapor tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi.

    Setelah dilakukan penelusuran mandiri, terungkap fakta mengejutkan bahwa proyek suplai buah untuk program MBG yang dijanjikan ternyata fiktif. Nama terlapor juga dipastikan tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut, sehingga menguatkan unsur penipuan dan wanprestasi.

    Akibat dari tindakan curang tersebut, Sherlita Handini harus menanggung kerugian finansial yang sangat besar. Total kerugian materil yang dialami ditaksir mencapai angka Rp703.100.000.

    Merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah, pelapor akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi pihak berwajib agar kasus ini diusut tuntas. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Padang untuk diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

    Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan memastikan bahwa tersangka Etika Mulya Sari saat ini sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Padang Timur khusus tahanan Perempuan. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses hukum berjalan.

    Dalam dokumen laporan resmi, perbuatan terlapor dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami unsur-unsur pidana guna membongkar tuntas jaringan atau modus operandi serupa.

    Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, teliti, dan berhati-hati dalam menjalankan investasi maupun kerja sama bisnis skala besar demi menghindari modus penipuan berkedok pengadaan proyek pemerintah. Setiap perkembangan penanganan perkara ini nantinya dapat dipantau secara transparan melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri. (**) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e