Ungkap Fakta Info,KERINCI — Pelaksanaan proyek Optimalisasi Lahan (Oplah) Non-Rawa di Desa Koto Kapeh menjadi sorotan. Berdasarkan kondisi yang terlihat dalam foto, kegiatan tersebut tampak tidak dilengkapi papan nama proyek di lokasi.
Ketiadaan papan informasi publik membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara terbuka mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, hingga waktu pelaksanaan.
Selain persoalan papan informasi, kondisi di lapangan juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan yang optimal diperlukan agar pekerjaan yang menggunakan anggaran publik dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, spesifikasi teknis, mutu, dan target yang telah ditetapkan.
Persoalan keterbukaan informasi juga menjadi perhatian. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menempatkan keterbukaan informasi sebagai bagian penting dalam transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Komisi Informasi Pusat juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Karena itu, pihak terkait diharapkan memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses masyarakat mengenai proyek Oplah Non-Rawa di Desa Koto Kapeh serta memastikan pengawasan terhadap pekerjaan berjalan sebagaimana mestinya.
Masyarakat juga berhak memperoleh informasi publik sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, hal tersebut semestinya diverifikasi dan diklarifikasi kepada pihak pelaksana maupun instansi berwenang sebelum ditarik menjadi kesimpulan.
Media Ungkap Fakta Info mendorong transparansi dan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran publik demi memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Fereranco)
.png)

.png)

