• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sengaja Tidak Pasang Papan Plang Proyek : Henrikus Tantang Undang-Undang. BWSK 1 Segan

    Rabu, 02 September 2026, September 02, 2026 WIB Last Updated 2026-09-02T04:27:24Z
    masukkan script iklan disini




    Kubu Raya, Kalimantan Barat __ 2 Pekerjaan perkuatan tebing milik Henrikus, Kontraktor senior, di Sei Itik dan Paret Penjara Berembang Kabupaten Kubu Raya, dinilai publik sebagai proyek siluman. BWSK 1 selaku pengelola cuma diam dan tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelaksana.


    " Gimana tidak dibilang siluman, kewajiban transparansi kepada masyarakat terhadap proyek APBN maupun APBD, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, justru sengaja diabaikan.


    " Ini bentuk pelanggaran yang mesti mendapatkan sanksi administratif seperti peringatan resmi dari Instansi/Dinas terkait, denda sekian rupiah hingga penghentian proyek. Pertanyaannya sudah dilakukan Balai atau belum, " tanya warga sekitar sedikit tegas.


    Menurutnya, tidak dipasangnya papan plang secara sengaja, mengindikasikan adanya niat negatif dibalik realisasi paket perkuatan tebing. Salah satunya mengarah ke praktek manipulasi material yang merusak kualitas dan kwantitas bangunan.


    " Jadi esensinya, pelanggaran yang dibuat dengan sadar oleh pelaksana dalam menyembunyikan jenis pekerjaan, siapa pelaksana, berapa nilai pagu anggarannya dan kapan batas akhir pelaksanaan, merupakan perbuatan melawan hukum yang mesti mendapat ganjaran. Jangan mentang-mentang Kontraktor Dermawan lantas bisa seenaknya menabrak aturan, " ucapnya.(007/D Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e