• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba Kerangka Baliho Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Tinggal Rangka Anggaran Publikasi Dipertanyakan Transparansinya

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T04:59:01Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info

     


    TULANG BAWANG, 13 OKTOBER 2026 Warga Kabupaten Tulang Bawang mempertanyakan kondisi baliho di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Provinsi Lampung. Baliho yang seharusnya menampilkan pesan pembinaan dan kesadaran hukum saat ini terlihat hanya menyisakan kerangka besi kosong tanpa gambar maupun tulisan yang terbaca. Kondisi ini terlihat cukup lama dan belum ada perbaikan hingga saat ini.

     

    Masyarakat berpendapat dua kemungkinan mendasar yang patut diketahui publik. Apakah memang tidak tersedia anggaran untuk mengganti atau memasang baliho tersebut. Atau justru dana yang sudah dianggarkan tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tidak melihat hasilnya secara nyata. Informasi terkait nilai anggaran pemasangan dan pemeliharaan media publikasi tersebut juga belum pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

     

    Seorang warga masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kegelisahannya.

    Kami melewati jalan ini hampir setiap hari. Sudah berbulan bulan baliho ini hanya tinggal kerangka kosong. Jika ada anggarannya mengapa tidak segera diganti. Jika tidak ada anggarannya mengapa tidak dijelaskan secara jujur kepada kami. Jangan sampai dana publikasi justru sudah dicairkan namun hasilnya tidak terlihat di depan mata warga. Kami tidak menuntut kemewahan kami hanya menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang diambil dari uang negara. Transparansi bukan permintaan mewah itu adalah hak kami sebagai rakyat yang membayar pajak.

     

    Ketua DPP Ormas Fortuba Andika Fortuba menyampaikan penilaian tegasnya terkait kondisi tersebut. Red 

     

    Baliho yang tinggal kerangka adalah cermin yang menyedihkan. Bukan karena gambarnya hilang tetapi karena informasi yang seharusnya sampai ke masyarakat justru terputus dan tidak jelas nasibnya. Setiap lembaga negara memiliki anggaran operasional termasuk untuk kebutuhan informasi dan publikasi. Jika anggaran tersebut sudah ada di dalam dokumen pelaksanaan anggaran maka wajib digunakan sesuai rencana dan dilaporkan realisasinya. Jika belum tersedia maka pimpinan instansi wajib menjelaskan secara terbuka mengapa belum dapat dipenuhi. Kerangka kosong di lokasi strategis bukan sekadar masalah estetika. Itu adalah pertanda bahwa ada yang belum selesai dan belum jelas pengelolaannya. Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berhak memberikan penjelasan resmi berapa total anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan informasi publik tahun berjalan berapa yang sudah terealisasi dan berapa sisa anggarannya. Masyarakat berhak tahu agar tidak muncul dugaan dugaan yang merugikan nama baik lembaga penegak hukum itu sendiri.

     

    Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang undangan efisien ekonomis efektif dan transparan serta bertanggung jawab. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 huruf a menyatakan setiap informasi yang dihasilkan oleh badan publik merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh setiap pemohon informasi. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pasal 3 ayat 1 huruf b menegaskan asas akuntabilitas berarti setiap kegiatan penyelenggaraan negara dan masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat.

     

    Perlu ditegaskan ini adalah pemberitaan berdasarkan pengamatan di lokasi dan keluhan warga sekitar. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut. Pimpinan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berhak memberikan penjelasan resmi terkait kondisi baliho dan rincian anggaran publikasi kepada masyarakat kapan saja untuk membuktikan bahwa semuanya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terkait kondisi baliho maupun rincian anggaran publikasi tahun berjalan.

     

    Narasumber: Warga Masyarakat Setempat Identitas Dirahasiakan, Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba

     

    Sumber: Pengamatan Lokasi 13 Oktober 2026, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e