• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ajudan Bupati Diduga Pukul Warga Andika Fortuba Anggota Kopassus Diingatkan Tidak Kebal Hukum

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T04:33:02Z
    masukkan script iklan disini



    Doc: ungkapfakta.info/Gambar Hanya Ilustrasi 


    TULANG BAWANG, 13 OKTOBER 2026 Peristiwa diduga penganiayaan terjadi di area Gedung DPRD Tulang Bawang pada hari Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00, saat berlangsung acara resmi yang dihadiri Bupati Qodratul Ikhwan. Korban bernama Dedi Sanjaya diduga dipukul sebanyak empat kali oleh seseorang yang dikenal sebagai inisial ( P ), yang bertugas sebagai ajudan Bupati dan berstatus anggota pasukan khusus Kopassus. Kejadian tersebut menurut warga turut disaksikan oleh Novi Marzani, Direktur SPBU BUMD Tulang Bawang, yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

     

    Kepada media, seorang warga masyarakat setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan pernyataannya secara tegas.

     

    Kami melihat sendiri langsung apa yang terjadi di depan mata kami. Sangat memprihatinkan hal seperti ini terjadi di lingkungan kantor pemerintahan. Kami mempertanyakan di mana perlindungan kami sebagai warga masyarakat jika justru orang dekat pimpinan daerah bertindak kasar. Apakah ada jaminan keamanan bagi kami yang menyaksikan peristiwa ini. Siapa yang akan menjamin proses hukum berjalan adil tanpa ada yang ditutupi.

     

    Ketua DPP Ormas Fortuba Andika Fortuba menyampaikan pernyataannya terkait dugaan keterlibatan anggota Kopassus dalam peristiwa tersebut.

     

    Anggota Kopassus adalah bagian dari kekuatan negara yang diamanahkan untuk menjaga dan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Bukan untuk menggunakan kekuatan terhadap rakyat yang dilindunginya. Setiap anggota Tentara Nasional Indonesia tunduk pada hukum yang berlaku sama dengan warga negara lainnya. Tidak ada keistimewaan dan tidak ada perlindungan jabatan yang dapat membebaskan seseorang dari tanggung jawab atas tindakannya. 


    Jika terbukti secara sah melakukan pemukulan maka proses hukum harus berjalan tanpa hambatan. Sanksi pidana penganiayaan dapat dijatuhkan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sanksi disiplin militer juga dapat dikenakan mulai dari teguran penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Bupati Qodratul Ikhwan wajib memastikan tidak ada perlindungan bagi pihak yang terlibat. Keadilan harus ditegakkan secara transparan dan akuntabel.

     

    Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 351 ayat 1 menyatakan barangsiapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 63 ayat 1 menegaskan setiap anggota TNI wajib menjunjung tinggi hukum serta menghormati hak asasi manusia dalam setiap tindakan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Disiplin Tentara Nasional Indonesia Pasal 7 huruf b pelanggaran kewajiban menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan hukuman disiplin yang sesuai. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 4 ayat 1 huruf b menyatakan setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

     

    Perlu ditegaskan ini adalah pemberitaan berdasarkan laporan dan kesaksian awal di lapangan. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak yang terlibat berhak memberikan penjelasan dan pembelaannya secara resmi.

     

    Hingga berita ini ditayangkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Bupati Tulang Bawang maupun Komando Kopassus terkait peristiwa ini.

     

    Narasumber: Warga Masyarakat Setempat Identitas Dirahasiakan, Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba

     

    Sumber: Laporan Kejadian 8 Oktober 2026, KUHP Pasal 351, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e