• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba Ny Herlinawati Qudrotul Diduga Langgar Aturan Rangkap Jabatan PNS Pengelolaan Dana Hibah Banyak Organisasi Dipertanyakan

    Senin, 12 Oktober 2026, Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T14:57:59Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, 12 OKTOBER 2026  Ny Herlinawati Qudrotul S.H. istri Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara diketahui merangkap jabatan sebagai ketua di beberapa organisasi sekaligus. Jabatan yang dipegang antara lain Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tulang Bawang Ketua PMI Kabupaten Tulang Bawang dan Ketua PERWOSI Kabupaten Tulang Bawang. 


    Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan dana hibah yang diterima organisasi organisasi tersebut setiap tahunnya.

     

    Ketua DPP Ormas Fortuba Andika Fortuba menegaskan aturan kepegawaian negara tidak boleh diabaikan oleh siapapun termasuk keluarga kepala daerah.

     

    Andika Fortuba menyampaikan pernyataan tegasnya. Red 

     

    Kami tidak mempersoalkan niat baik pengabdian masyarakat. Yang kami persoalkan adalah kepatuhan terhadap aturan yang berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Seorang PNS memiliki kewajiban utama mengabdi pada negara sesuai jam tugas dan tanggung jawab jabatannya. 


    Jika pada saat yang sama seseorang juga memegang jabatan ketua di tiga organisasi yang semuanya menerima dana hibah daerah maka muncul pertanyaan mendasar. Apakah rangkap jabatan ini sudah mendapat izin tertulis dari instansi yang berwenang. Siapa yang memantau agar tidak ada pencampuran urusan dinas dengan urusan organisasi. 


    Apakah proses pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah berjalan objektif atau justru dipengaruhi oleh kedekatan hubungan dengan Bupati. Rakyat berhak tahu secara pasti berapa total dana yang diterima masing masing organisasi tersebut setiap tahunnya. 


    Dari mana sumbernya dan bagaimana rincian penggunaannya dilaporkan secara terbuka kepada publik. Jika semuanya berjalan sesuai prosedur tunjukkan buktinya. Jika tidak maka ini adalah pelanggaran yang layak ditindaklanjuti oleh inspektorat dan instansi terkait.

     

    Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 22 ayat 1 menyatakan Pegawai ASN dilarang merangkap jabatan pada lembaga atau badan lain kecuali ditentukan oleh peraturan perundang undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembatasan Kegiatan dan Pembatasan Penerimaan Hadiah atau Sumbangan oleh Pejabat Negara Pasal 10 huruf b menegaskan Pejabat Negara dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. 


    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 ayat 2 menegaskan setiap PNS wajib mematuhi larangan dan ketentuan yang berlaku termasuk larangan merangkap jabatan tanpa izin sah. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menyatakan informasi mengenai anggaran dan penggunaan dana hibah adalah informasi publik yang wajib disampaikan kepada masyarakat.

     

    Perlu ditegaskan ini adalah pemberitaan berdasarkan dugaan dan pertanyaan masyarakat atas informasi yang tersebar. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang disebut. Ny Herlinawati Qudrotul S.H. dan instansi terkait berhak menyampaikan bukti izin rangkap jabatan rincian dana hibah dan laporan pertanggungjawaban keuangan secara terbuka kepada publik kapan saja untuk membuktikan bahwa semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi yang rinci terkait izin rangkap jabatan maupun laporan publikasi penggunaan dana hibah organisasi yang dipimpin oleh Ny Herlinawati Qudrotul S.H. tersebut.

     

    Narasumber: Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba

     

     

    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e