• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba Tuding Kadis Kominfo Plin Plan Di Satu Sisi Akui 30 Miliar Di Sisi Lain Sebut Pemberitaan Salah

    Jumat, 09 Oktober 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T07:02:52Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG 9 OKTOBER 2026 — Surat hak koreksi bernomor B 500 12 18 1 59 V 11 TB IX 2026 tertanggal 30 September 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang Nanan Wisnaga menyampaikan penjelasan yang dinilai tidak konsisten. 


    Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tidak pernah mengalihkan kekayaan daerah berupa dana APBD sebesar 30 miliar rupiah ke BUMD. Namun di paragraf yang sama secara tegas tertulis bahwa pemerintah telah memperkuat BUMD sejumlah 30 miliar rupiah baik bertahap maupun secara total keseluruhan anggaran melalui penyertaan modal. Ketidakkonsistenan ini langsung disorot oleh Andika Fortuba. 

     

    Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba menyampaikan tanggapan tegas. Red 

     

    Kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Nanan Wisnaga. Bapak justru membenarkan apa yang kami laporkan. Di satu sisi Bapak bilang pemberitaan salah dan tidak pernah ada pengalihan dana. Namun di paragraf lain Bapak secara tertulis menyatakan 30 miliar rupiah itu memang ada dan masuk ke BUMD melalui penyertaan modal. 


    Jika memang ada 30 miliar yang masuk ke BUMD maka pertanyaan kami sederhana saja. Dari mana sumber dana itu berasal. Apakah bukan dari uang rakyat APBD Kabupaten Tulang Bawang. Jika benar ada 30 miliar yang diserahkan ke BUMD maka tidak ada yang salah dengan pemberitaan. Yang salah justru cara Bapak menyampaikan penjelasan yang terasa berbelit belit dan tidak jujur kepada publik.

     

    Bapak gunakan istilah tidak mengalihkan tapi memperkuat. Itu hanya permainan kata. Pada akhirnya uang rakyat sebesar 30 miliar rupiah sudah keluar dari kas daerah dan masuk ke BUMD PT Tulang Bawang Jaya. Masyarakat berhak tahu ke mana perginya uang itu dan apa hasil yang nyata untuk rakyat. Bapak tidak bisa menutup pertanyaan publik hanya dengan mengganti istilah. Rakyat butuh rincian laporan keuangan lengkap bukan sekadar surat penyangkalan yang justru menguatkan dugaan ada yang ditutupi.

     

    Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat 1 menyatakan setiap badan publik wajib memberikan informasi yang akurat benar dan jelas. Jika dalam satu surat resmi terdapat dua pernyataan yang saling bertentangan maka publik berhak menilai mana yang sebenarnya. Prinsip akuntabilitas keuangan daerah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan keuangan negara dikelola secara tertib disiplin efisien efektif transparan dan bertanggung jawab.

     

    Kepada seluruh pihak terkait. Hak koreksi bukan alat untuk menutupi kebenaran. Jika 30 miliar itu benar ada dan sudah diserahkan ke BUMD maka jawablah pertanyaan berikut. Kapan diserahkan. Berapa per tahap. Apa jaminan pengembaliannya. Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut. Pertanyaan ini sederhana dan wajar. Jangan jawab dengan kalimat yang saling bertentangan. Rakyat menunggu penjelasan yang jujur dan lengkap bukan sekadar penyangkalan yang justru semakin memperkuat dugaan. Tegas Andika Fortuba 

     

    Perlu ditegaskan ini merupakan tanggapan atas isi surat resmi yang diterima. Praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang berhak memberikan penjelasan rinci dan transparan mengenai rincian penyertaan modal 30 miliar rupiah tersebut kepada masyarakat secara terbuka kapan saja.

     

    Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan rinci yang dipublikasikan mengenai rincian tahapan penyerahan dana 30 miliar rupiah tersebut maupun laporan pertanggungjawaban pengelolaannya di BUMD PT Tulang Bawang Jaya.

     

    Narasumber:

    Andika Fortuba Ketua DPP Ormas Fortuba.

     

    Sumber:

    Surat Hak Koreksi Dinas Kominfo Kabupaten Tulang Bawang Nomor B 500 12 18 1 59 V 11 TB IX 2026 tanggal 30 September 2026 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003.

     

    Pewarta: Yantoni.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Politik

    +
    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e