Ungkapfakta.info,LAMPUNG SELATAN, 6 Oktober 2026 — Seorang jurnalis Tiras.tv, Eka Chandra, mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa ini diduga dipimpin langsung oleh manajer SPBU 24-353-48, H. Rufi, dan kini memicu kecaman luas serta desakan agar aparat hukum mengusut tuntas kasus ini.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, Tim Investigasi Tiras.tv berencana meninjau salah satu temuan di wilayah Lampung Tengah. Sebelum melanjutkan perjalanan, tim berhenti untuk mengisi BBM di SPBU 24-353-48 yang beralamat di Jalan Raya Natar, Candi Mas, Kabupaten Lampung Selatan.
Saat tim bertanya kepada petugas mengenai pengawas yang bertugas, tanggapan yang diterima kurang bersahabat. Tim kemudian berjalan menuju area bongkar muat BBM yang ditunjukkan seorang warga. Di lokasi tersebut, seorang pria menyapa dengan pertanyaan: "Dari mana? Mau apa?"
Setelah meninggalkan lokasi, tak lama setelah melewati Jembatan Tegineneng, kendaraan Eka Chandra diduga sengaja dihadang dua kendaraan — sebuah Toyota Fortuner putih dan Toyota Innova Reborn hitam. Tindakan menghadang di jalan raya ini memicu kemacetan dan menarik perhatian warga.
Warga yang khawatir menyarankan Eka berlindung di area Kantor MBG terdekat. Di lokasi tersebut, sosok yang diduga H. Rufi mendekat dan membujuk Eka keluar kendaraan dengan janji:
"Keluar saja, tidak akan terjadi apa-apa. Saya yang tanggung jawab."
Begitu Eka keluar, H. Rufi diduga langsung memegang lehernya. Saat itu juga, oknum yang diduga dibawa oleh H. Rufi diduga memukul Eka menggunakan senjata tajam ke arah telinga kanannya. Darah segar langsung mengalir, diikuti pukulan-pukulan keras lainnya hingga Eka jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi belum pulih sepenuhnya, Eka diduga masih diintimidasi. H. Rufi dan rombongan diduga memaksanya menandatangani surat pernyataan damai di bawah tekanan, sekaligus menyodorkan sejumlah uang dalam amplop coklat — tindakan yang dinilai sebagai upaya menutup kebenaran dan menghalangi proses hukum.
Peristiwa ini menuai kecaman tajam. Kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia, sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat dan rekan jurnalis mendesak:
- Kepolisian Resor Lampung Selatan dan Polda Lampung segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini
- Memeriksa H. Rufi beserta seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut
- Mengamankan seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV, data kendaraan, dan keterangan saksi-saksi
- Dewan Pers dan lembaga terkait memastikan kebebasan pers dilindungi dan pelaku dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku
"Tidak boleh ada ruang untuk kekerasan terhadap jurnalis. Setiap orang berhak melaporkan kebenaran tanpa harus takut akan keselamatan jiwanya," tegas salah satu pernyataan yang beredar di kalangan awak media Lampung. (Tim)

.png)

.png)


