• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Bandarudin Kadis Kominfo Tulang Bawang Dituduh Dungu dalam Memahami Hukum dan Fungsi Lembaga

    Rabu, 21 Oktober 2026, Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T01:57:10Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info

     


    TULANG BAWANG, 21 OKTOBER 2026 Bandarudin selaku Mantan Wakil Ketua Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu menyampaikan sorotan tajam sekaligus dukungan penuh terhadap langkah yang diambil Andika Fortuba terkait pengawasan pengelolaan informasi publik di Kabupaten Tulang Bawang.

     

    Bandarudin mengatakan kepala dinas komunikasi dan informatika Tulang Bawang Diduga Kuat ”DUNGU” Karena terlihat adanya ketidakpahaman yang mendasar dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terhadap arti dan fungsi lembaga yang dipimpinnya. Red

     

    Bandarudin mengatakan ketika para pewarta menyampaikan karya tulisan yang ditujukan kepada pejabat publik maka seharusnya itu menjadi momen bagi Kepala Dinas Kominfo untuk menjembatani dan berkomunikasi dengan para pewarta. Tugas utamanya adalah meredam kesalahpahaman dan menghampiri awak media bukan justru sebaliknya menjadi pihak yang menyerang. Kominfo sejatinya berfungsi sebagai corong Pemerintah Kabupaten sekaligus jembatan penyampaian aspirasi dan inovasi kepada masyarakat luas. Red 

     

    Lebih jauh Bandarudin mengingatkan, perlu dipahami pula bahwa masa jabatan Bupati hanya berlaku selama lima tahun. Sementara keberadaan Aparatur Sipil Negara bersifat berkelanjutan hingga masa pensiun tiba. Kepala Dinas dan seluruh jajarannya memiliki tanggung jawab kelembagaan yang tidak boleh terpengaruh oleh pergantian pimpinan. Ungkap Bandarudin

     

    Dilanjutkannya Setiap pemberitaan yang dimuat oleh media tentu didasarkan pada persoalan kritis fakta yang diperoleh serta narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Kewajiban utama Kepala Dinas Kominfo dan jajarannya adalah membuka ruang komunikasi yang transparan bukan menutup diri dan memilih jalur pengaduan ke Dewan Pers. Menghindari dialog terbuka justru menimbulkan dugaan bahwa ada hal yang sengaja tidak ingin diketahui oleh publik.

     

    Bandarudin mendukung penuh sikap yang diambil Andika Fortuba dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi informasi di daerah ini. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang benar dan akurat dari instansi yang memang dibentuk untuk keperluan tersebut.

     

    Jangan karena ada yang bertanya lalu dijadikan musuh. Fokuslah menjalankan fungsi dan tugas pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Jika itu dilakukan dengan benar tidak ada yang perlu ditakuti. Pungkas Bandarudin

     

    Pihak yang merasa perlu memberikan penjelasan maupun koreksi dipersilakan menyampaikan tanggapannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Segala tanggapan yang masuk akan kami muat secara proporsional sesuai ketentuan Undang Undang Pers. 


    Narasumber:

    Bandarudin Mantan Wakil Ketua Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu 

    Pewarta Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e