• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Dugaan Surat Keterangan Tanah di Afulu Diduga Bermasalah, Camat Tolak Tanda Tangan, Warga Desak Transparansi

    Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB Last Updated 2026-10-27T04:32:35Z
    masukkan script iklan disini





    NIAS UTARA(SUMUT) Ungkapfakta.info

    Sebuah surat keterangan tanah bernomor 470/192/DS-AFL/2024 tertanggal 27 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kini memicu sorotan tajam di kalangan masyarakat. Surat tersebut menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Utara menguasai tanah seluas ±27,62 hektar di kawasan Destinasi Wisata Pantai Sawakete/Turedawola, dan menyatakan tanah tersebut tidak bersengketa.


    Namun fakta di lapangan berbeda dengan isi surat tersebut. Camat Afulu saat itu, Ibedali Waruwu, A.Md, diketahui menolak membubuhkan tanda tangan dan persetujuan atas surat tersebut. Penolakan itu didasari alasan bahwa tanah yang disertakan dalam surat ternyata sudah ada pemilik sahnya dan dilengkapi dengan surat kepemilikan tanah yang sah, sehingga pernyataan bahwa tanah tersebut dikuasai penuh oleh Pemkab Nias Utara dan tidak bersengketa dianggap tidak benar.


    Surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Afulu, Suryani Zalukhu, S.A.Md, menerangkan antara lain:

    Tanah seluas ±27,62 Ha terletak di Desa Afulu, digunakan untuk pertapakan bangunan Pemkab Nias Utara

    Tanah dinyatakan tidak dalam kawasan hutan

    Tidak pernah diperjualbelikan atau dihibahkan kepada pihak lain

    Belum bersertifikat

    Dinyatakan tidak dalam keadaan sengketa — namun Camat menolak membenarkan pernyataan ini


    Camat Afulu: Surat Ini Tidak Dapat Dibuktikan Kebenarannya

    Sumber yang akrab dengan permasalahan ini mengungkapkan bahwa Camat Afulu saat itu sengaja tidak menandatangani kolom "Diketahui Oleh" karena menemukan fakta yang kontradiktif dengan isi surat.


    "Surat ini dianggap menyesatkan. Tanah tersebut ada pemilik sahnya dan lengkap dokumen kepemilikannya. Jika ditandatangani Camat, sama saja membenarkan sesuatu yang tidak sesuai fakta di lapangan." — Ungkap sumber.


    Penolakan Camat ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa surat keterangan tanah yang menyatakan bebas sengketa tetap diedarkan padahal pejabat berwenang di tingkat kecamatan menolak memvalidasinya?


    Kawasan Turedawola sendiri telah menjadi sorotan publik terkait pembangunan panggung wisata dengan anggaran yang sempat mencuat ke permukaan. Kini persoalan kepemilikan tanah di lokasi tersebut yang sedang dipermasalahkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, semakin menegaskan adanya ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang selama ini diklaim sebagai milik pemerintah daerah.


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menelusuri kebenaran isi surat keterangan ini secara objektif. Jangan sampai dokumen yang menyatakan "bebas sengketa" justru menjadi awal mula sengketa yang lebih besar dan merugikan masyarakat yang sebenarnya memiliki hak atas tanah tersebut.


    (J.waruwu)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e