![]() |
| Gedung KJSU beserta Plang |
Bukittinggi, Ungkapfakta.info .
Dua Proyek Pembangunan Gedung yang dilaksanakan di areal RSUD Bukittinggi bernilai sekitar 11 Milliar dari APBD Bukittinggi terindikasi melanggar aturan PP no.16 tahun 2021 dengan mengabaikan Proses Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) .
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bukittinggi di tahun 2026 menambah Kegiatan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan UKP kewenangan Daerah Kabupaten/Kota dengan Pekerjaan Membangun Sarana KJSU KIA untuk alat kesehatanngan CT scan 64 Slices, cathlab single plane, ciyototix Drugs Safety Cabinet dengan nilai Kontrak Rp. 3.596.424.293
![]() |
| Pekerja tidak menggunakan APD |
Serta Pembangunan RAM 6 lantai dengan nilai kontrak Rp. 7.291.907.850 di sedot dari APBD Bukittinggi tahun 2026 dengan Kontraktor Pelaksana PT. Tiga Dolok Cipta Karya dari Jakarta dii duga telah melanggar Peraturan Pemerintah no.16 tahun 2021 tentang Proses Pembangunan Gedung(PBG).
Terkait adanya dugaan Pelanggaran Proses PBG ini Wartawan Sumbar Maju menemui serta meminta kepastian pernyataan dari Kabid Cipta Karya PUPR Kota Bukittinggi Edi Patra Wijaya di ruang kerjanya mengatakan bahwa Proses PBG Kedua Proyek Pembangunan tersebut hanya satu Pekerjaan yang tidak ada pengajuan PBG nya kepada kami, "meskipun Bangunan Gedung Pemerintah yang di bangun di atas tanah negara itu wajib melalui Proses Persetujuan Banunan Gedung, untuk Proyek di RSUD setelah kita cek data hanya Pembangunan RAM 6 lantai yang sudah mengajukan Proses PBG nya dan sudah terbit sementara Sarana KJSU masih proses,karena masih ada kelengkapan yang belum di penuhi " ketika sudah ditebitkan pengumuman PBG atau plang resmi yang dipasang di area proyek pembangunan sebagai tanda bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin resmi dari pemerintah. Plang merek itu harus terpajang , sama dengan bangunan gedung lainnya milik masyarkat, bedanya Bangunan Pemerintah tidak di pungut biaya retribusi" ujar Kabid. . .
Sementara itu Direktur RSUD dr. Muryani Dhatri,MKes yang juga Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)serta Penanggung Jawab Rencana serta Pengelola Proyek Pembangunan ini terkesan mengelak dan enggan bertemu untuk wawancara oleh media meskipun sudah beberapa kali ingin bertemu di kantor , ketika di hubungi lewat ponselnya untuk memberikan klarifikasi terkait Proses Pembangunan adanya indikasi dugaan pelangggaran dalam tahap pekerjaan, Muryani Dhatri via ponsel nya mengatakan kegiatan Pembangunan sedang berlangsung dan kita ada pendampingan dari sejumlah unsur seperti dari Tim Kejaksaan, Inspektorat termasuk Tim dari PU ," Tim ini rutin hadir setiap rapat mulai dari awal Proyek sampai kondisi kondisi terakhir untuk di temui. dengan alasan sedang banyak kegiatan "ucapnya.
Ketikarekan media bertanya data dan informasi lebih spesifik agar diklarifikasi supaya publik juga bisa tau Proyek yang sedang berjalan di Areal RSUD yakni :
1 berapa luas bangunan proyek KJSU.?
2. Berapa luas proyek Ram 6 lantai.?
3. Sampai minggu ini berapa persen pembangunan.?
4 apakah ke dua Proyek belum ada mengantongi izin PBG ..karena tidak ada plang merek terlihat, kalau ada, bisa ibu perlihatkan..?
5. Apakah Pekerja dan pelaksana sudah melaporkan kepada BPJS tenaga kerja sesuai kontrak ..?
6. Dilapangan masih banyak pekerja tidak memakai APD..apa alasan dan bentuk pengawasan .?
7. Dilapangan kita juga melihat pemakaian material besi tiang dan slof banyak yang sudah berkarat, sepernya sudah tidak baru dan usang,, apa pendapat ibu..?
dari tanggal 18 oktober kita menunggu jawaban dari Dirut RSUD , sampai berita ini di turunkan tidak satu pun informasi yang bisa di jawab dari pihak PPK
Dari pantauan wartawan ini beberapa kali ke lapangan tidak adanya terlihat plang IMB/PBG di depan Proyek serta masih banyak para pekerja kuli dan Tukang tidak memakai APD yang di atur peraturan perundangan serta dalam pemakaian material .besi , terlihat diduga tumpukan besi dan yang sudah di rangkai untuk tiang seperti barang sudah usang penuh karat.
.(Rudi)

.png)





.png)
