![]() |
| Foto Galian C |
Pemerintah Desa (Pemdes) Botombawo menyurati pengelola penambangan galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogali, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara. Langkah ini diambil pasca munculnya sorotan publik dan langkah LSM LIRA yang melaporkan dugaan aktivitas ilegal tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara.
Surat Himbauan Pengurusan Izin bernomor 140/361/DB/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Botombawo, Sohahau Hulu, pada Senin (12/10/2026). Surat ini ditujukan kepada manajemen PT KSS serta dua oknum yang diduga terlibat, yakni FZ dan NZ.
Langkah administratif Pemdes Botombawo ini memperkuat indikasi bahwa pengerukan material sungai menggunakan alat berat jenis ekskavator tersebut belum mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang.
Aktivitas pengerukan yang dinilai tak terkendali di sepanjang DAS Bogali dilaporkan mulai berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan dan ruang hidup warga setempat. Air sungai yang semula jernih kini keruh berlumpur, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan harian seperti mandi, cuci, dan kakus (MCK). Kondisi ini turut memicu gelombang protes dari warga sekitar.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas operasional dan keluhan warga terkait pencemaran sungai, penanggung jawab PT KSS berinisial SMW enggan memberikan keterangan resmi.
secara regulasi, aktivitas penambangan galian C tanpa izin di wilayah sungai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158): Mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH (Pasal 69 & 109): Melarang tindakan yang mengakibatkan pencemaran/perusakan lingkungan serta mewajibkan persetujuan lingkungan.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Melarang pengubahan koridor sungai yang merusak ekosistem dan mengganggu pemanfaatan air oleh masyarakat.
PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Mengatur perlindungan sempadan sungai serta melarang pengerukan yang merusak fungsi ekologis DAS.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak-pihak berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ds)
.png)

.png)

