Tuban... || Polresta Tuban berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Karena kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada senen (2026/10/2026). Sekitar pukul 04.00 wib didepan rumah korban yang berada di wilayah kecamatan Widang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh wakapolres Tuhan yang AKBP Windy Syafutra. SH. SIK. M. Med. Kom sabtu (31&/10/2026).
Wakapolres menjelaskan bahwa dari kejadian itu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SAK(18) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Sementara itu kanit pidana umum Satreskrim Polresta Tubuh Ipda Priyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor jenis HONDA REVO yang Bernomor Polisi S 6042 BU warna merah dipinggir jalan depan rumahnya. saat itu. Korban hendak mengairi sawah.dan sempat masuk kembali ke dalam rumah.
Namun ketika korban keluar untuk berangkat kesawah. Sepeda motornya sudah berada di tempat semula. menyadari bahwa kendaraan bermotor milikNya sudah hilang. ahirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari korban. Tim opsnal Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan mengungkap pelaku hingga didapat informasi adanya seorang pria yang diamankan warga karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Setelah dilakukan pengecekan. Peria yang diamankan warga tersebut diketahui merupakan terduga pelaku pencurian HONDA REVO milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal. tersangka SAK diketahui merupakan residivis kasus pencurian pencurian dengan pemberatan sebanyak satu kali. yakni pencurian kotak amal. Kepada petugas. tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor HONDA BEAT warna hitam di wilayah kecamatan Widang.
"Untuk perkara tersebut. Saat ini tim opsnal Jatanras masih melakukan pengembangan guna mengungkap keberadaan kendaraan maupun proses penanganan lebih lanjut" Ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan. Sejumlah barang bukti berupa satu unit sepada motor Honda Revo nomor polisi S 6042 BU warna merah. satu lembar STNK kendaraan tersebut. serta satu buah anak kunci dalam kondisi patah
Atas perbuatannya tersangka disangkan melanggar pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak katagori V. Yakni paling banyak 500 juta" terangnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut Ipda Priyanto menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Khususnya pencurian kendaraan bermotor. masyarakat dihimbau untuk selalu memastikan kendaraan diparkir ditempat yang aman dan mudah terpantau serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan guna kunci pengamanan tambahan.
"Apabila memungkinkan pasangkan CCTV juga dapat me njadi langkah pencegahan dan membantu kepolisian mengungkap tindak pidana" I'm baunya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun menjadi korban tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
"Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. apabila ada hal yang mencurigakan. Jangan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwenang (kepolisian) " Pungkasnya.
Usai pelaksanaan kegiatan konfrensi pers. barang bukti sepeda motor Honda revo nomor polisi S 6042 BU dikembalikan kepada pemiliknya SRY (54) warga kecamatan Widang secara gratis tanpa dipungut biaya.
Polresta Tuban. berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegak hukum dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah kabupaten Tuban.
.png)



.png)