LUWU, UngkapFakta.Info — Tim gabungan Unit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama personel Batalyon D Pelopor dan Satreskrim Polres Luwu menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (27/10/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin Kanit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Lumriah, ini mengamankan 4 unit alat berat jenis excavator (2 unit Sumitomo PC 130 dan 2 unit Hitachi PC 200). Komandan Batalyon D Pelopor, Kompol Laode Rusli, mengonfirmasi pengerahan satu peleton pasukannya untuk mem-back up penuh penindakan tersebut.
Komitmen Investigasi Independen, Marwah Negara, dan Desakan Ketegasan Regulasi
Menanggapi langkah penindakan tersebut, Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara, Patmin Andi Rasyid, SH, menyampaikan pandangan kritis yang konstruktif. Berlandaskan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, ia menegaskan bahwa penanganan kasus perusakan lingkungan dan tambang ilegal ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kewibawaan dan marwah negara di mata hukum.
"Dalam persoalan penambangan tanpa izin ini, marwah negara dipertaruhkan. Negara melalui aparat penegak hukum harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu. Jika penindakan ini setengah-setengah atau dibiarkan, maka wibawa hukum di hadapan kejahatan lingkungan akan runtuh," tegas Patmin.
Ia menambahkan, pihaknya berlandaskan fungsi kontrol sosial akan terus memantau serta menginvestigasi objektivitas dan profesionalisme aparat penegak hukum di lapangan. "Kami akan mengawal penegakan hukum ini secara seksama.
Jika kelak ditemukan indikasi penanganan yang tidak sesuai prosedur (in-prosedural), kami tidak akan ragu memaparkan temuan tersebut secara transparan kepada publik serta melaporkannya kepada otoritas pengawasan yang lebih tinggi."
Selain menyoroti ranah penegakan hukum, Patmin juga mendesak instansi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Luwu agar lebih peka terhadap kondisi riil di lapangan. Lembaga legislatif dan eksekutif diminta hadir secara aktif melindungi keselamatan masyarakat terdampak serta menyelamatkan kelestarian lingkungan yang terancam akibat maraknya aktivitas penambangan liar.
Di samping itu, ia mengingatkan agar seluruh aktivitas ekonomi pertambangan wajib berjalan sesuai koridor hukum, regulasi tata ruang, serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Khusus kepada korporasi seperti PT MDA, ia menekankan pentingnya kepatuhan mutlak terhadap regulasi serta konsistensi dalam merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) demi keseimbangan ekosistem dan keharmonisan dengan masyarakat sekitar.
.png)

.png)