Kalbar __ Proyek Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri–Batas dan dalam Kota Mempawah segede Rp14.5 Miliar, garapan CV Hasea Karya, kembali mendapat sorotan tajam.
Selain fisik, rantai kewenangan, pengawasan tehnis, administrasi proyek maupun personel dilapangan ikut mendapat perhatian
Keterlibatan Robin Pantas Halomoan, S.T., M.Eng, yang disebut sebagai pegawai BPJN Kalbar, juga menjadi perbincangan mereka.
" Kapasitas Robin dan kewenangan formalnya terhadap pekerjaan Jembatan Bundung itu, berdasarkan dokumen apa, mengingat dia tampak
berada dalam aktivitas tersebut bersama Bulen Excavit selaku pelaksana lapangan.
" Sukendar Koordinator Lapangan/PO serta Uti Budi Cahyadi Team Leader/Supervision. Disini kita bukan menghakimi seseorang tetapi ketidak tahuan kami yang ingin mendapat jawaban rill, " terang pemerhati proyek
Kalau Robin memang bagian resmi dari pelaksanaan proyek, katanya, maka struktur dan batas kewenangan masing-masing pihak mesti dijelaskan. Siapa yang memberi instruksi, menerima laporan, memeriksa dan mengambil keputusan.
Sementara info yang berkembang, kontrak pekerjaan ditandatangani Satker Wilayah I, Irwan Chandra Nirwana, S.T., M.M., namun pelaksanaan pekerjaan Robin disebut menjalankan posisi sebagai PPK. Balai mesti transparan
Ia memaparkan, dilapangan kelihatan pemancangan spun pile dan kalendering, kedalamanya tidak sampai 30 cuma 23 meter. Dan atas dasar parameter teknis apa pemancangan dihentikan.
" Data pemancangan harus dibaca dan dianalisis berdasarkan parameter yang dipersyaratkan dalam desain serta metode kerja seperti jumlah pukulan, penetrasi dan final set, bukan sekedar formalitas administrasi.
" Begitu pula data boring diuji silang dengan hasil pemancangan aktual. Nah apabila karakteristik tanah diboring log berbeda dengan respons pemancangan harus terdapat evaluasi teknis, " terangnya.
Nilai Rp14,5 miliar bukan angka kecil, lanjutnya, duit negara tidak cukup dipertanggung jawabkan dengan kalimat “sudah sesuai”. Setiap tanda tangan harus memiliki dasar, volume pembayaran disesuaikan dengan pekerjaan, keputusan pemancangan mesti mempunyai dasar engineering dan mereka yang terlibat harus jelas kewenangan serta tanggung jawabnya.
" Jangan sampai laporan rapi kondisi lapangan rusak dan tanda tangan lebih cepat dari pada pemeriksaan. Jembatan Bundung harus berdiri kuat secara fisik, teknisnya benar, tertib administrasi dan bersih dalam tata kelola, " tegasnya.(007/D.Arifin)
.png)

.png)

