Www.ungkapfakta.com MUBA, Polsek Sungai Lilin melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan terhadap Rudi bin Ahmad Leman (50), warga RT 07 RW 01, Kelurahan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (29/10/2026), bertempat di Mapolsek Sungai Lilin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Sulistyono MIK SIK melalui Kapolsek Sungai Lilin Iptu Marlin SH MH mengatakan, dalam perkara tersebut, korban diketahui mengalami sembilan luka akibat benda tajam. Terduga pelaku berinisial E (37), warga Sungai Lilin, diduga menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, peristiwa tersebut bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian dan bertemu dengan E. Pelaku mengaku tersinggung oleh ucapan korban hingga kemudian melakukan penyerangan. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri," ujar Kapolsek.
Mengetahui peristiwa tersebut, Kapolsek Sungai Lilin memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D. Simatupang, SH, bersama anggota untuk melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, terduga pelaku ditemukan dan menyerahkan diri kepada petugas. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Sungai Lilin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Rekonstruksi dilaksanakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi berkas perkara yang diperlukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), " jelas Kapolsek.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut Pasal 458 atau Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai penerapan pasal dalam proses penyidikan.
"Melalui rekonstruksi ini, diharapkan rangkaian kejadian dapat tergambar lebih jelas guna mendukung kelengkapan berkas perkara dan proses hukum selanjutnya,"tutup Kapolsek.
.png)

.png)