Perwakilan Media Ungkap Fakta mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Pinrang, Jalan Jenderal Sukawati No. 36, pada Selasa (27/10/2026) guna melakukan konfirmasi terkait sejumlah isu penting yang berkembang di masyarakat sepanjang tahun 2026. Namun upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
Sesampainya di lokasi, petugas keamanan terlebih dahulu menghubungi bagian humas. Tak lama kemudian, Rifki, staf yang mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Pinrang, menemui perwakilan media. Ia menyatakan pimpinan sedang rapat, sehingga dirinya yang akan menerima kedatangan kami.
Ketika media menyampaikan maksud untuk mengonfirmasi informasi publik, pihaknya justru mengarahkan ke bagian pelayanan warga. Media menjelaskan bahwa kedatangan kami bukan untuk mengurus layanan perorangan, melainkan konfirmasi jurnalistik terkait isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Pernyataan yang kemudian disampaikan cukup menyita perhatian: "Kami sudah menjalin kerja sama dengan media-media tertentu, jadi untuk informasi cukup lihat melalui mereka."
Perwakilan media menegaskan keberatan atas hal tersebut. "Kami hadir sebagai pengawas publik, tidak terikat kerja sama dengan pihak mana pun. Masyarakat berhak mendapat informasi yang terbuka," ungkap perwakilan Media Ungkap Fakta.
Menghadapi desakan agar memberikan informasi terkait kinerja dan penanganan isu-isu sepanjang tahun 2026, pihaknya menyatakan: "Itu urusan pimpinan, silakan surat resmi nanti kita bahas lagi." Pihaknya juga tidak dapat menunjukkan bukti publikasi atau informasi apa pun terkait dampak positif kinerja kantornya selama tahun 2026.
Isu-isu yang Masih Menunggu Penjelasan:
1. Sertifikat Ganda Labilibili
Lahan seluas 15.190 m² milik warga di Kecamatan Suppa dilaporkan muncul sertifikat ganda di atas lahan yang sudah bersertifikat resmi sejak lama. Pihak terkait mengaku kesulitan mengakses berkas pengecekan di ATR/BPN Pinrang.
2. Dugaan Pelanggaran Prosedur Eksekusi Tanah
Eksekusi pengosongan lahan dilaporkan berlangsung tanpa kehadiran ahli waris yang tergugat, sementara proses hukum terkait masih dalam tahap bantahan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Status Tanah Lampa, Duampanua
Tanah seluas sekitar 13.000 m² di Desa Lampa yang digunakan untuk fasilitas umum sejak tahun 1960-an belum ada kejelasan status hukumnya. Ahli waris mengaku belum pernah ada pelepasan hak maupun ganti rugi.
di samping itu Perwakilan media ungkap fakta menyampaikan
Hak memperoleh informasi publik dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Isu-isu di atas berdasarkan laporan yang diterima masyarakat. ATR/BPN Pinrang berhak memberikan tanggapan pembantahan secara tertulis. Media Ungkap Fakta akan terus menunggu tanggapan resmi dari pimpinan ATR/BPN Pinrang.
Penulis Berita: Kul Indah
Jurnalis, Media Ungkap Fakta
.png)
.png)