![]() |
| ungkapfakta.info/ Gambar Hanya Ilustrasi |
TULANG BAWANG, 18 OKTOBER 2026 Hingga saat ini Bupati Tulang Bawang Qodratul Ikhwan belum memberikan tanggapan apa pun terkait informasi yang menyebutkan beliau diduga tidak diperbolehkan masuk ke kamar pribadi dan tidur di pendopo kediaman dinas. Redaksi telah menyampaikan permohonan klarifikasi secara langsung namun hingga waktu yang ditentukan belum ada penjelasan yang disampaikan.
Keengganan memberikan penjelasan ini justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar di tengah masyarakat. Seorang pejabat publik yang memegang amanah tertinggi di daerah ini seharusnya terbuka dan transparan terhadap pertanyaan warga yang ia pimpin. Diam bukanlah jawaban yang diharapkan dari seorang pemimpin yang mengaku melayani rakyat. Jika tuduhan tersebut tidak benar mengapa begitu sulit untuk sekadar memberikan penjelasan singkat guna menenangkan keresahan publik. Keheningan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi dari pengetahuan masyarakat luas.
Andika Pertuba Ketua DPP Ormas Pertuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menegaskan bahwa sikap tidak menanggapi bukanlah sikap seorang pemimpin yang berintegritas. Keterbukaan adalah hak rakyat yang dijamin oleh undang-undang. Bukanlah permohonan yang harus dimohonkan dengan rendah hati kepada pejabat negara. Jika Bupati merasa dirinya benar maka seharusnya beliau dengan terbuka menjelaskan kepada publik. Keengganan berbicara sama saja dengan membiarkan asumsi berkembang tanpa kendali dan itu sangat merugikan citra institusi pemerintahan daerah.
Andika Pertuba memaparkan berikut dasar hukum yang menjadi rujukan. Red
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme Pasal 3 huruf a dan huruf e menyatakan bahwa asas umum penyelenggara negara meliputi asas kepentingan umum serta asas akuntabilitas. Setiap penyelenggara negara wajib senantiasa menjaga kehormatan nama baik dan kewibawaan jabatan serta bersedia memberikan penjelasan yang benar dan jujur kepada masyarakat atas kinerjanya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya wajib memegang teguh nilai-nilai kejujuran keadilan dan tanggung jawab serta tidak boleh menutup-nutupi hal yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap dirinya maupun institusi yang dipimpinnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik termasuk informasi yang berkaitan dengan kebijakan kegiatan dan alokasi sumber daya serta hal-hal yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang dimohon kepada pemohon informasi secara lengkap dan benar.
Masyarakat menuntut agar Bupati Qodratul Ikhwan segera menyampaikan penjelasan resmi. Keheningan yang berlarut-larut hanya akan semakin mempertegas bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik tembok kediaman dinas yang seharusnya menjadi rumah rakyat.
Narasumber: Andika Pertuba Ketua DPP Ormas Pertuba sekaligus Tokoh Masyarakat Tulang Bawang
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)