![]() |
| ungkapfakta.info |
LAMPUNG UTARA, 12 OKTOBER 2026 Tindakan cepat dan tegas Polres Lampung Utara bersama Kapolsek Sungkai Utara di SPBU Negara Ratu patut mendapat apresiasi luas. Kegiatan yang berlangsung hari ini memunculkan dugaan serius bahwa lokasi tersebut diduga kuat digunakan sebagai sarang pengecoran bahan bakar minyak atau praktik mafia BBM yang merugikan masyarakat luas. Tiga unit kendaraan roda empat dan puluhan sepeda motor terlihat berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Seorang warga masyarakat setempat yang telah lama menanti kejelasan terkait aktivitas tersebut menyampaikan keluh kesahnya.
Warga menyampaikan pernyataannya.Red
Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi langkah Polres Lampung Utara beserta Kapolsek Sungkai Utara yang akhirnya turun langsung ke lokasi. Selama ini warga sekitar sudah lama menyaksikan aktivitas yang mencurigakan di SPBU Negara Ratu. Sering terjadi penyaluran BBM yang tidak melalui prosedur wajar dilakukan di malam hari atau di jam sepi.
Ada kendaraan yang bolak balik mengangkut jeriken dan tabung tanpa identitas jelas. Kami menduga ini adalah praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dialihkan atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi oleh oknum mafia BBM. Ini sangat merugikan rakyat kecil yang justru kesulitan mendapatkan BBM dengan harga terjangkau. Semoga pemeriksaan ini tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. Jangan sampai BBM yang seharusnya hak seluruh rakyat justru diperjualbelikan secara ilegal di depan mata kita sendiri.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 6 ayat 1 menyatakan kegiatan penyaluran dan penjualan minyak dan gas bumi wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 37 ayat 1 menegaskan setiap orang yang melakukan usaha di bidang migas tanpa izin sebagaimana dimaksud dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak dua puluh persen dari nilai investasi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 huruf b menyatakan kepolisian bertugas menindak tegas pelaku tindak pidana termasuk pelanggaran di bidang perdagangan dan bahan bakar. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 4 ayat 1 menegaskan perdagangan harus dilakukan secara jujur sehat dan bertanggung jawab serta tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Perlu ditegaskan ini adalah dugaan berdasarkan pengamatan dan keluhan warga di sekitar lokasi. Praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Manajemen SPBU Negara Ratu berhak memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas yang terjadi di lingkungan usahanya kapan saja untuk membuktikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti ada penyimpangan maka proses hukum harus dijalani secara transparan hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen SPBU Negara Ratu maupun keterangan resmi hasil pemeriksaan dari Polres Lampung Utara terkait dugaan pengecoran BBM tersebut.
Narasumber: Warga Masyarakat Setempat Identitas Dirahasiakan
Sumber: Laporan Kegiatan Penertiban di SPBU Negara Ratu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

