![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 25 OKTOBER 2026 Reaksi emosional yang ditunjukkan Kepala Kejaksaan Negeri Menggala Rolando Ritonga ketika data dugaan kerugian keuangan negara disampaikan dalam sebuah audiensi memicu kekhawatiran baru di kalangan masyarakat. Sikap tersebut dinilai tidak pantas ditunjukkan oleh seorang pimpinan lembaga penegak hukum yang diwajibkan bersikap objektif dan terbuka terhadap informasi dari masyarakat.
Andika Fortuba selaku Ketua DPP Ormas Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang menegaskan bahwa timnya hanya menyampaikan fakta dan data yang telah dikumpulkan terkait dugaan penyimpangan di lingkungan BUMD Kabupaten Tulang Bawang. Tujuannya satu saja, yaitu membantu memperjelas fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat. Namun alih-alih diterima dengan kepala dingin, justru disambut dengan reaksi yang terlihat emosional. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada ketidaknyamanan ketika data lengkap mulai terungkap.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pada Pasal 10 menegaskan bahwa Kejaksaan berkewajiban melaksanakan penuntutan serta pelaksanaan putusan pidana, yang semuanya harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan kebenaran yang objektif. Sikap emosional terhadap data justru berlawanan dengan prinsip dasar tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk mengetahui informasi terkait kebijakan dan pengelolaan keuangan negara. Menyampaikan data bukan tindakan yang boleh direspon dengan sikap menutup diri.
Angka yang disampaikan bukanlah hal kecil. Data yang dipaparkan mencakup dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar serta temuan tambahan yang menunjukkan potensi kerugian mencapai Rp22 miliar terkait penyertaan modal BUMD SPBU Menggala. Rakyat berhak mengetahui ke mana dana tersebut digunakan dan hasil apa yang telah diperoleh. Jika penyampaian informasi saja memancing ketegangan, wajar jika publik mulai bertanya-tanya tentang kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Kesimpulan yang semakin menguat di tengah masyarakat adalah adanya ketidakjelasan dalam penanganan perkara ini. Satu pihak menyatakan sudah dilakukan pemeriksaan, sementara pihak yang disebut diperiksa justru menyatakan belum pernah dipanggil. Kontradiksi seperti ini yang perlahan namun pasti mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Menggala.
Lembaga penegak hukum seharusnya menjadi tempat paling aman bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan dan bukti, bukan justru menjadi sumber kekhawatiran. Profesionalisme dan keterbukaan adalah kunci utama agar keadilan dapat tercapai dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Jika kedua hal tersebut mulai dipertanyakan, maka tugas memulihkan kepercayaan menjadi jauh lebih berat daripada sekadar menyelesaikan perkaranya sendiri.
Masyarakat Tulang Bawang tidak menuntut hal yang berlebihan. Mereka hanya meminta proses hukum yang berjalan lurus, transparan, dan tidak memihak siapapun kecuali kepada kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus siap diuji dengan data dan fakta, tanpa ada yang merasa terganggu ketika kebenaran mulai terungkap.
Untuk prinsip keberimbangan pemberitaan, Kepala Kejaksaan Negeri Menggala berhak memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait sikap yang ditunjukkan saat audiensi serta perkembangan penanganan perkara tersebut. Ruang klarifikasi tetap dibuka seluas-luasnya karena kebenaran tidak akan pernah takut untuk diuji.
Narasumber Andika Fortuba, Ketua DPP Ormas Fortuba sekaligus tokoh masyarakat Tulang Bawang
Pewarta Yantoni
.png)

.png)