• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Gunakan Tanda Tangan Palsu, Kegiatan Dinkes Padang Pariaman Tahun 2025 Terancam Proses Hukum

    Redaksi Ungkap Fakta
    Rabu, 21 Mei 2025, Mei 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T09:57:44Z
    masukkan script iklan disini



    Parit Malintang, ungkapfakta.info-

    Sepandai-pandainya menyimpan rahasia, lambat laun akan terbongkar. Ungkapan itu kini menggema di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, menyusul mencuatnya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan anggaran kegiatan kedinasan tahun 2025.


    Kegiatan yang dimaksud adalah Gerakan Kebugaran Jasmani untuk Kelompok Masyarakat, Perusahaan, dan Lansia serta Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji Tahun 2025* yang telah terlaksana pada 24 April 2025 lalu. Meski berlangsung lancar, kegiatan ini kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan bahwa proses pencairan anggaran menggunakan tanda tangan palsu.


    Tim investigasi JMG pada 12 Mei 2025 menemukan tiga lembar kwitansi pencairan anggaran kegiatan dengan nilai berbeda—Rp12 juta, Rp10 juta, dan Rp6 juta—yang telah dicairkan melalui mekanisme keuangan negara. Namun, ironisnya, pencairan itu diduga kuat menggunakan tanda tangan palsu atas nama salah seorang ASN.


    Suarnita, SKM, ASN yang bertugas di Dinkes Padang Pariaman, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Namun, ia mendapati tanda tangannya tertera dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan kwitansi pencairan.


    > “Saya tidak pernah menandatangani SPJ, apalagi kwitansi pencairan anggaran. Tapi tanda tangan saya ada. Saya sudah laporkan kasus ini ke Inspektorat pada 7 Mei 2025,” ungkap Suarnita (14/5), dengan nada kecewa.


    Ia berharap agar Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) bersama Wakil Bupati Rahmang, serius menindak tegas praktik-praktik yang mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan pemerintahannya.


     “Ini sangat bertentangan dengan visi-misi JKA–RAHMAT. Harusnya segera ditindak,” tegas Suarnita.


    Menanggapi laporan tersebut, Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Swara menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini tanpa tebang pilih. Pihaknya akan memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.


    > “Kami prihatin atas dugaan ini. Apalagi melibatkan ASN. Pemalsuan tanda tangan adalah pelanggaran serius,” ujar Hendra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/5).


    Ia menegaskan, apapun alasannya, pemalsuan tanda tangan adalah tindakan yang tidak dibenarkan, baik dalam rangka mempercepat proses administrasi maupun alasan lainnya.


    Secara hukum, pemalsuan tanda tangan tergolong sebagai tindak pidana serius. Dalam Pasal 263 KUHP, pelaku pemalsuan surat dapat dipidana maksimal 6 tahun penjara. Tidak hanya pelaku utama, siapa pun yang membantu atau menyuruh melakukan, dapat dijerat Pasal 55 KUHP.


    Selain itu, jika terbukti digunakan untuk pencairan dana, maka pelaku dapat dikenakan pasal tambahan seperti Pasal 372 KUHP (penggelapan) atau Pasal 374 KUHP (penggelapan dalam jabatan).


    Viralnya dugaan pemalsuan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pasangan kepala daerah JKA–RAHMAT yang selama ini mengusung transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.


    Publik kini menanti hasil investigasi resmi dari Inspektorat dan berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e