• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu Disorot Warga

    Redaksi Ungkap Fakta
    Sabtu, 24 Mei 2025, Mei 24, 2025 WIB Last Updated 2025-05-24T07:31:19Z
    masukkan script iklan disini




    Padang Pariaman, ungkapfakta.info-

    Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Pasalnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 mencuat, disertai ketidaktransparanan dalam pelaporan dan realisasi kegiatan.Warga mempertanyakan realisasi pembelanjaan Dana Desa yang dalam laporan terlihat besar, namun kondisi fisik di lapangan dinilai jauh dari yang tertulis. Bahkan, sejumlah kegiatan dicurigai fiktif dan terindikasi mark up anggaran.


    Dari hasil penelusuran, berikut beberapa rincian alokasi Dana Desa yang dianggap bermasalah:


    BLT Keadaan Mendesak untuk 65 KK

    Januari-Mei: Rp 97.500.000

    Juni: Rp 19.500.000

    Juli-September: Rp 58.500.000

    Pembangunan Jalan Usaha Tani

    Jalan ke Lakuak Ayia Badia (200 meter): Rp 63.889.000

    Jalan Surau Anjuang ke Lakuak Sikajuik (100 meter): Rp 31.041.000

    Koto Tangkuak ke Durian Kunik (365 meter): Rp 123.720.000

    Taratak ke Bukik Siriah (600 meter): Rp 124.960.000

    Sungai Sirah ke Guguak (1.000 meter): Rp 111.975.000

    Penyelenggaraan Posyandu & PMT (Pemberian Makanan Tambahan)

    Total anggaran kegiatan ini mencapai lebih dari Rp 80 juta dengan rincian untuk ibu hamil, lansia, kader, dan makanan tambahan.

    Insentif Guru TPA dan Operasional PAUD: Rp 54.000.000

    Operasional Pemerintahan Nagari: Rp 6.540.000

    Pemeliharaan Irigasi

    Alahan Kiau: Rp 58.930.000

    Batang Simulau: Rp 59.937.000

    Namun demikian, dari pantauan warga dan hasil investigasi awal, banyak kegiatan fisik di lapangan yang tidak sesuai dengan rincian anggaran yang tertuang dalam dokumen resmi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan laporan penggunaan Dana Desa tersebut.



    Masyarakat Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Inspektorat, Kepolisian Tipikor, hingga Kejaksaan, untuk segera melakukan audit mendalam dan memanggil Sekretaris Nagari guna dimintai keterangan secara transparan dan tanpa pandang bulu.


    “Bagaimana kegiatan fiktif bisa lolos dari pemeriksaan Inspektorat? Ini yang membuat kami heran,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.


    Temuan ini pertama kali mencuat dari laporan warga yang disampaikan ke media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) GPRI, yang kini tengah menyusun laporan resmi untuk dilayangkan ke aparat hukum.


    Saat dilakukan konfirmasi kepada mantan Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD, ia menyatakan telah mengundurkan diri sejak akhir tahun 2023. “Saya tidak lagi menjabat sejak akhir tahun lalu,” jelasnya singkat.


    Sementara itu, konfirmasi via WhatsApp kepada Sekretaris Nagari dijawab dengan pernyataan bahwa tanggung jawab penggunaan dana bukan berada di tangannya. “Terkait dana ini, yang bertanggung jawab adalah Wali Korong, bukan saya,” tulisnya dalam pesan singkat.



    Dengan berbagai kejanggalan ini, masyarakat berharap pengusutan kasus ini segera dilakukan secara serius demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa. (tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e