Hal tersebut berdasarkan adanya berapa kegiatan fisik maupun non fisik yang di realisasikan pihak Tiyuh tidak sesuai bahkan mengarah pada indikasi Dugaan Tindakan melawan hukum.
Adapun, kegiatan tersebut yang mengarah pada Dugaan Mark up dan fiktif di antaranya.
-pemasangan lampu jalan sebanyak 250 titik total anggaran Rp.126.000.000 juta lebih.
-penyerahan batuan IPM bagi masyarakat kurang mampu sebanyak 3 orang dengan jumlah Rp.3.500.000 perorang.
-Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Panjang 5.700 mm, senilai Rp 60.275.000.
-pengadaan Nomor Rumah Sebanyak 1.470 unit, senilai Rp 67.125.000,
-Pengadaan Kolam, Pakan, Peralatan, dan Bibit Ikan Dengan nilai anggaran mencapai Rp.100 juta lebih
-Gedung Hos Ukuran 10×20 meter, senilai Rp 40.531.000, di Suku 02. tempat Penyemaian Bibit dan Kolam Ukuran 5×15 meter, senilai Rp 30.325.000, di Suku 02.
-pembuatan gedung,Taman dengan anggaran mencapai Rp.60.000.000 juta lebih.
-pemeliharaan sumur bor dengan total anggaran mencapai Rp.10.000.000 lebih.
-Belanja barang dan jasa ,belanja perlengkapan posyandu, seragam , ATK serta penyerahan bantuan PMT balita, lansia, stunting serta insentif kader posyandu mencapai Rp.100.000.000 juta lebih.
-belanja kendaraan bermotor dengan anggaran mencapai Rp.32.000.000 lebih.
Sementara, di konfirmasi media di kantor desa Amrin Kepalo Tiyuh di dampingi Budi kaur perencanaan berdalih bahwa untuk Tahun 2024 semuanya sudah di realisasikan sesuai dengan kebutuhan.
"Tahun 2024 kita hanya ada dua bangunan fisik yaitu sumur bor di suku 8 dan pemasangan Tiang lampu jalan sebanyak 250 titik , bantuan bibit ikan serta pakan ikan,bantuan hewan ternak kambing 20 ekor yang di serahkan. Kalau untuk bantuan IPM itu tidak ada mas,"kilah Budi.
Dari hasil informasi yang himpun media, masyarakat masih menunggu hasil tindak lanjut pihak terkait dan langkah-langkah Aparat Penegak Hukum, dalam menyikapi dugaan Mark up dan fiktif pada realisasi anggaran belanja Tiyuh Tirta Kencana.(San)