SIBOLGA - Rabu, 07 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Polres Sibolga, melakukan Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil menarik perhatian Masyarakat setempat. Lokasi kejadian terletak di Jalan Rajawali Lorong II Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH, melalui Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, menjelaskan pada saat Pengungkapan ini berawal dari laporan Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkotika di daerah tersebut di Jalan Rajawali Lorong II Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan yang dipimpin oleh Ps. Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Padaribu, SE, MM, segera melakukan Penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan berangkat menuju lokasi dengan kesiapan penuh untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima, jelas Kapolsek.
Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan langsung menuju tempat tersebut, setibanya di lokasi, petugas menemukan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial AJSP Alias A (34) Tahun, Tidak Bekerja, Jalan Sentosa Lingkungan IV Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian DS Alias D (34) Tahun Wiraswasta, Jalan Abadi Kelurahan Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, yang sedang berada didalam rumah di Jalan Rajawali Lorong II Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. Dari hasil penggeledahan Tim Reskrim Polsek Sibolga Selatan menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik Jasjus warna kuning yang sudah terbuka yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi Warna hitam dan Barang Bukti lainnya. Setelah dilakukan Interogasi terhadap Tersangka AJSP Alias A dan DS Alias D, bahwa Barang Bukti tersebut adalah milik AJSP Alias A dan DS Alias D.
Hasil penggeledahan membuahkan temuan yang signifikan. Petugas menemukan:
- 10 (sepuluh) paket kristal putih yang diduga Sabu-Sabu.
- 3 (tiga) buah plastik kecil yang diduga ada sisa Sabu-Sabu.
- 1 (satu) buah alat hisap Sabu (Bong).
- 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakaran Sabu.
- Uang tunai sebesar Rp 172.000,- (Seratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna hitam.
- 4 (empat) buah mancis.
Selanjutnya kedua Tersangka diboyong ke Mako Polsek Sibolga Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menemukan barang bukti yang mencolok tersebut, AJSP Alias A dan DS Alias DS, diinterogasi oleh petugas. Ia mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, yang menunjukkan keterlibatannya dalam kegiatan ilegal ini. Dengan pengakuan tersebut, Tersangka pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sibolga Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Kapolsek.
Ps. Kapolsek Sibolga Selatan IPTU Pasma Pasaribu, SE, MM, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Sibolga. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Masyarakat dan Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan.
Kepolisian Resor Sibolga juga menghimbau warga untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, demi kesehatan dan keselamatan bersama. Pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa pihak kepolisian serius dalam memerangi Narkoba, yang merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan.
(Sumber Humas Polres Sibolga).
Penulis:(hasanuddingulo)