Asmat, ungkapfakta.info-
Inspektorat Kabupaten Asmat menyampaikan paparan terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) Kepala Kampung se-Kabupaten Asmat, yang digelar pada hari Kamis, 6 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Inspektorat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban, guna menjamin penggunaan dana desa tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
"Pengawasan yang kami lakukan tidak semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pembinaan agar setiap kepala kampung memahami aturan yang berlaku, sehingga anggaran yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kampung," ujar narasumber dari Inspektorat Kabupaten Asmat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis, mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi keuangan serta verifikasi kesesuaian realisasi anggaran dengan kegiatan yang dilaksanakan di lapangan. Oknum yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan akan dikenakan sanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala kampung di wilayah Kabupaten Asmat, serta diikuti oleh unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan perangkat daerah terkait lainnya. Diharapkan melalui sosialisasi ini, tata kelola dana desa di Kabupaten Asmat dapat semakin baik, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarat
Paparkan indikasi korupsi dana kampung
.png)
.png)

