• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Tangkap Pemilik Sabu Seberat 200 Gram di Terang Bulan Labura

    RT
    Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-04-30T22:09:20Z
    masukkan script iklan disini



    Teksphoto: IH alias Ikmal (35 Th) beserta barang bukti sabu seberat 200 gram.







    RANTAUPRAPAT, Ungkapfakta - Seorang pria diduga bandar narkotika berinisial IH alias Ikmal (37 Th) warga Dusun Kuala Simpang, Desa Terang Bulan, Labuhanbatu Utara (Labura), berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 204,9 Gram.


    Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, kepada wartawan Rabu, (30/4) menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu, 30 April 2025, sekira pukul 00.30 WIB di Desa Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara.


    “Penangkapan pelaku dipimpin langsung kasat AKP Sopar Budiman bersama tim I unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang menemukan barang bukti sabu seberat 204,9 gram dari pelaku,” jelas Syafrudin.


    Selain sabu, sambung Syafrudin, petugas juga menyita bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik asoy warna putih, 2 buah balutan lakban warna hitam, 2 helai tisu pembungkus sabu-sabu, dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna hitam tanpa nomor polisi (nopol).


    “Berdasarkan keterangan dari tersangka ketika di interogasi, narkotika tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang berdomisili di Kota Medan, kami juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” ucapnya.


    Syafrudin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun kejahatan lainnya di wilayah hukumnya, Polres Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara. Penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam melakukan tindakan tegas.


    “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.


    Sementara itu, pelaku dan barang buktinya saat ini telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 112 ayat (2) Sub 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan penjara seumur hidup, hukuman mati, atau paling singkat 20 tahun penjara. (RT/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e