• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sejak Menjabat, AKBP Choky Meliala Berhasil Ungkap 62 Kasus Narkoba Selama 42 Hari

    RT
    Senin, 05 Mei 2025, Mei 05, 2025 WIB Last Updated 2025-05-05T11:16:59Z
    masukkan script iklan disini



    (Teksphoto: Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika)




    RANTAUPRAPAT, Ungkapfakta.info - Kepolisian Resort (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap 62 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 24 Maret hingga 04 Mei 2025. Hasil ini merupakan torehan pencapain Polres Labuhanbatu sejak dijabat oleh AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.,S.H.,M.H.


    Dari total kasus tersebut, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu serta Polsek jajarannya telah menangkap 66 (enam puluh enam) orang tersangka, diantaranya sebanyak 64 orang laki-laki dan dua orang tersangka perempuan.


    (Teksphoto:  Seluruh tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan selama 42 hari tindak pidana kasus narkotika, Senin/05/05/RT)


    Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K.,S.H.,M.H pada keterangan persnya di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu pada, Senin (05/05)  sekira pukul 09.00 WIB mengatakan, seluruh tersangka merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba selama 42 hari oleh jajaran Polres Labuhanbatu.



    “66 orang tersangka ini ditangkap dari dua kabupaten wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara," kata AKBP Choky Meliala.



    Dalam pengungkapan ini, Polres Labuhanbatu telah berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 954,63 gram, kemudian 156 butir pil ekstasi dan ganja kering seberat 20,98 gram.



    “Para pelaku kasus tindak pidana narkoba ini telah kami lakukan penahanan di Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres Labuhanbatu.



    Selain mengungkap 62 kasus narkoba serta meringkus enam puluh enam orang tersangka dari dua kabupaten, kepolisian juga telah melakukan sosialisasi penyuluhan dan pengobatan terhadap seorang remaja korban penyalahgunaan narkoba.



    “Kami juga terus melakukan upaya sosialisasi terkait dampak dari bahayanya narkoba dan telah merehabilitas seorang remaja perempuan berinisial M (20 Th) merupakan warga Simpang Kanan, Kaupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” tutup Kapolres AKBP Choky Sentosa Meiliala.(RT/Red)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e