• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diberitakan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Komang Pemilik Kios Pertanian Idaman Suap Media Berulang Kali Hingga Puluhan Juta Rupiah.

    Kamis, 26 Juni 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T14:00:47Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


    Tulang Bawang-Diberitakan Jual Pupuk Subsidi Diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) Komang Pemilik Kios Pertanian Idaman di kampung  warga indah jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung Suap Media Berulang Kali Hingga Puluhan Juta.


    “Melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp 115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram untuk NPK,”Red 26/06/2025


    Lebih jelas ada pemberitaan dari beberapa oknum media tulang bawang yang mempublikasikan prihal pemilik kios pupuk pertanian idaman tulang bawang tepatnya dikampung warga indah jaya "komang" menjual dengan para petani rata-rata nominalnya diatas HET (harga eceren tertinggi) terindikasi kuat bahwa pemberitaan yang sudah tayang baik dimedia online maupun media cetak itu benar adanya karena diduga kuat komang pemilik kios menyuap beberapa media berulang kali hingga puluhan juta rupiah.


    Terpisah Ketua Lembaga Porkoprindo Tulang Bawang Gunawan Angkat Bicara prihal perbuatan pemilik kios pupuk pertanian idaman tersebut diatas, apa lagi sampai terjadi penyuapan yang sudah pantastis dengan nominal puluhan juta rupiah sangat tidak relapan karena sudah melanggar hukum. Dijelaskan Gunawan Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dapat dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi lain, seperti Kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan. Pungkasnya 


    Sampai berita ini disiarkan komang pemilik kios pupuk pertanian idaman masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena jarang ada ditempat. Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum.


    Pewarta: Yantoni


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e